Bagian Ibu Dari Ahli Waris Yang Telah Meninggal

bagian ibu dari ahli waris Rekomendasi Film Tentang Hakim

Pertanyaan

Mohon pencerahannya dalam pembagian waris apabila seorang bapak meninggal dengan meninggalkan istri dan 6 anak, yaitu 5 anak laki – laki dan 1 anak perempuan. pertanyaannya jika 1 dari anaknya meninggal, apaka istri/ibu dari anak yang meninggal mendapatkan hak waris dari anak yang sudah meninggal tersebut, selain haknya sebagai istri dari pewaris (Alm Bapak). terimakasih.

Intisari Jawaban

Dalam kasus ini, seorang ibu menempati dua kedudukan sekaligus:

Sebagai janda dari pewaris (bapak), dimana haknya adalah sebesar 1/8 dari harta peninggalan suaminya.
Sebagai ibu dari anak yang meninggal setelah bapak yang kembali memperoleh hak waris dari harta anak tersebut, sehingga bagian ibu dari ahli waris yang telah meninggal tersebut adalah 1/6 jika anak memiliki keturunan, atau 1/3 jika anak tidak memiliki keturunan.

Artinya, hak waris ibu tidak berhenti hanya sebagai janda pewaris, tetapi juga berlaku sebagai ahli waris atas anaknya yang meninggal dunia setelah pewaris.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan