Asas Ne Bis In Idem Ketika Satu Tindakan Didakwa 2 Kali Dengan Pasal Berbeda

Pemutusan Perjanjian Sepihak

Pertanyaan

apakah perkara dengan locus dan tempus yang sama akan tetapi didakwa dengan 2 perundang-undangan yang berbeda tetap dianggap sebagai ne bis en idem?

Intisari Jawaban

Asas ne bis in idem, yang muncul dalam konteks hukum internasional dan menjadi prinsip penting dalam sistem hukum Indonesia, menegaskan bahwa seseorang tidak dapat diadili atau dihukum lebih dari satu kali atas perbuatan yang sama. Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam UUD 1945, prinsip ini diakui dan diinterpretasikan dalam sistem hukum Indonesia, terutama melalui Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945. Proses hukum acara peradilan pidana di Indonesia, yang didasarkan pada KUHAP, memberikan langkah-langkah yang harus diikuti mulai dari laporan hingga putusan pengadilan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan