Praktik Asas Legalitas Pada Hukum Pidana Indonesia

Pusat Data Nasional Diretas asas legalitas pidana

Pertanyaan

Apakah hukum pidana di Indonesia itu menerapkan asas legalitas dalam praktiknya?

Ulasan Lengkap

Asas Legalitas

Asas legalitas adalah suatu asas yang dikenal dalam hukum pidana. Hal tersebut dikarenakan hukum pidana merupakan hukum publik yang merampas sebagian dari kebebasan masyarakat sekaligus memberikan penderitaan bagi siapapun yang melanggarnya, hal mana juga mengakibatkan suatu pidana di Indonesia hanya dapat diatur oleh peraturan yang diterbitkan oleh DPR.

Dalam artikel sebelumnya berjudul “Apa itu asas legalitas dalam hukum pidana?”, telah menyebutkan:

“Menurut sejarahnya,  asas legalitas pertama kali dicetuskan oleh Paul Johan Anselm von Feurbach. Setidaknya asas legalitas terkunci dalam postulat “nullum dellictum nulla poena sine praevia lege poenali” yang berarti “tidak ada perbuatan pidana atau tidak ada pidana tanpa Undang-Undang pidana sebelumnya”. Jika principat dalam hukum pidana ini diturunkan lebih lanjut, maka akan menjadi tiga frasa yang meliputi:

  1. Nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut Undang-Undang);
  2. Nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana);
  3. Nullum crimen sine poena legali (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut Undang-Undang)

Oleh karena itu, tanpa adanya ketentuan perundang-undangan dan tanpa adanya perbuatan pidana, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pidana.”

Asas Legalitas Dalam Hukum Acara Pidana

Selanjutnya, dalam praktek atau dalam Hukum Acara Pidana, wajib untuk menerapkan asas legalitas sepenuhnya. Hal tersebut terlihat dari sistem peradilan pidana yang melakukan pengawasan satu sama lain, dimana para penegak hukum harus memproses suatu tindakan yang diduga sebagai tindakan pidana dari penyelidikan sampai dengan putusan.

Pada tahap penyelidikan, Penegak Hukum harus menemukan tindak pidana dalam suatu peristiwa. Oleh karenanya, Penegak hukum harus menyesuaikan dengan unsur-unsur yang ada dalam pasal-pasal hukum pidana. Lebih lanjut, dalam tingkat penyidikan, Penegak Hukum juga harus mencari tersangka, artinya mencari siapapun yang dalam tindakannya telah memenuhi unsur-unsur dalam suatu pasal pidana sebagaimana telah ditemukan dalam penyelidikan tadi.

Proses selanjutnya, Penuntut Umum akan menerima berkas dari Penyidik. Dalam tahap ini, Penuntut Umum wajib untuk memeriksa apakah pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Penyidik terhadap suatu tindakan dan peristiwa telah sesuai dengan memenuhi unsur-unsur pasal pidana yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan Penuntut Umum dalam tuntutannya harus menguraikan unsur-unsur pidana yang kemudian dikaitkan dengan tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Terdakwa nantinya.

Simak juga: https://www.youtube.com/watch?v=JzLAGmsLd8k

Selanjutnya, baik dalam tangkat putusan, dikenal putusan “onslag” atau “lepas”, dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakannya ada namun bukan tindak pidana. Artinya, seseorang baru dapat dipidana apabila memang terbukti tindakannya tersebut telah memenuhi unsur dalam pasal-pasal pidana. Manakala tidak memenuhi unsur tapi tindakannya memang ada, maka diputus onslag, yang dapat berarti tindakan tersebut hanya tindakan perdata.

 

asas legalitas hukum pidana, asas legalitas hukum pidana, asas legalitas hukum pidana, asas legalitas hukum pidana, asas legalitas hukum pidana, asas legalitas hukum pidana, asas legalitas hukum pidana, asas legalitas hukum pidana,

asas legalitas hukum pidana, asas legalitas hukum pidana, asas legalitas hukum pidana, asas legalitas hukum pidana, asas legalitas hukum pidana, asas legalitas hukum pidana, asas legalitas hukum pidana, asas legalitas hukum pidana,

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan