Apakah bisa mengajukan gugatan kepada pihak yang berstatus PKPU?
Pertanyaan
Saya dirugikan oleh suatu perusahaan, kemudian saya sudah mensomasi perusahaan tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dan hendak mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk menuntut ganti rugi. Akan tetapi, saya mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersebut saat ini dalam keadaan PKPU, apakah saya bisa melanjutkan untuk menggugat perusahaan tersebut?Intisari Jawaban
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam ketentuan Pasal 222 sampai dengan Pasal 294 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU KPKPU). Dalam UU KPKPU tidak ditemukan penjelasan secara eksplisit yang menerangkan mengenai definisi PKPU, namun secara istilah PKPU dapat diartikan sebagai suatu proses atau upaya perdamaian […]
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan