Ancaman Hukum Terhadap Pembayaran yang Melewati Batas Waktu

Pertanyaan
Saya menjual barang kepada PT A, selanjutnya setelah 10 hari saya mengajukan invoice, namun setelah 2 bulan PT A tidak kunjung membayarkan uminvoice saya. Dan barang saya tidk dpt dikembalikan okeh PT A. Ini pidana atau perdataUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, maka terlebih dahulu harus diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Apakah terdapat perjanjian oleh dan diantara Saudara dengan PT A dimaksud?
- Apakah barang benar-benar sudah diterima oleh PT A dan adakah tanda terimanya?
Dikarenakan dalam pertanyaan Saudara tersebut tidak dijelaskan mengenai kedua hal di atas, maka kami akan memberikan jawaban dengan mengasumsikan bahwa barang sudah benar-benar diterima dengan suatu bukti tanda terima, serta dengan sudut pandang apabila tidak pernah ada perjanjian dan apabila terdapat perjanjian.
Apabila terdapat perjanjian oleh dan di antara saudara dengan PT A, maka Saudara dapat mengajukan gugatan cidera janji/wanprestasi berdasarkan bukti-bukti perjanjian, invoice, dan tanda terima barang. Pengajuan gugatan tersebut tentunya dengan terlebih dahulu mencermati apakah benar PT A telah cidera janji atau tidak. Adapun dalam Buku 3 KUH Perdata, telah dijelaskan dan diatur bahwa terdapat beberapa bentuk cidera janji, yaitu:
- Tidak melakukan kewajibannya sama sekali;
- Melakukan hak yang dilarang dalam perjanjian;
- Melakukan namun terlambat;
- Melakukan namun tidak sebagaimana mestinya.
Dikarenakan hal tersebut adalah berkaitan dengan belum adanya pembayaran, maka harus diperhatikan apakah jangka waktu pembayaran yang telah disepakati memang telah terlewati oleh PT A. Apabila batas waktu pembayaran dalam perjanjian telah terlewati, maka PT A memang benar-benar telah cidera janji/wanprestasi, dan untuk hal tersebut Saudara dapat mengajukan gugatan wanprestasi sesuai yang tertuang dalam perjanjian, dan jika tidak diatur dalam perjanjian maka gugatan diajukan di domisili PT A.
Selanjutnya jika ternyata tidak ada perjanjian apapun antara Saudara dengan PT A, atau hanya berupa surat pesanan dan invoice saja, maka Saudara dapat mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Adapun hukum yang dilanggar adalah ketentuan terkait jual beli yang diatur dalam KUH Perdata, dimana pembeli memiliki kewajiban untuk membayar barang yang dibelinya.
Di sisi lain, berkaitan dengan perkara pidana, maka terlebih dahulu harus diketahui dasar-dasar pidana itu sendiri. Salah satu unsur yang harus ada dalam hukum pidana adalah niat jahat sebelum melakukan tindakan tersebut atau dengan kata lain terdapat unsur kesalahan, maka hal tersebut dapat dinyatakan sebagai sebuah tindak pidana. Sebagai contoh adalah ketika PT A memesan barang kepada Saudara dan menuliskan di dalam perjanjian akan membayar dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya invoice dan barang, dimana penerimaan barang diminta untuk segera dikirimkan dengan batas waktu tertentu, padahal PT A menyadari dan mengetahui dirinya tidak memiliki dan tidak akan memiliki nilai uang untuk pembayaran barang yang dipesannya tersebut. Kesalahan tersebut tentunya harus dibuktikan oleh penyelidik. Perlu diingat bahwa hukum pidana hanya memfokuskan pada hukuman/pidana terhadap pelaku, sehingga sangat kecil bagi korban untuk mendapatkan kembali kerugian yang dialaminya, dan tidak jarang harus mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum lebih dulu untuk memperoleh kembali kerugian yang ia alami.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan