Ancaman Hukum Terhadap Pembayaran yang Melewati Batas Waktu
Pertanyaan
Saya menjual barang kepada PT A, selanjutnya setelah 10 hari saya mengajukan invoice, namun setelah 2 bulan PT A tidak kunjung membayarkan uminvoice saya. Dan barang saya tidk dpt dikembalikan okeh PT A. Ini pidana atau perdataIntisari Jawaban
Apabila batas waktu pembayaran dalam perjanjian telah terlewati, maka PT A memang benar-benar telah cidera janji/wanprestasi, dan untuk hal tersebut Saudara dapat mengajukan gugatan wanprestasi sesuai yang tertuang dalam perjanjian, dan jika tidak diatur dalam perjanjian maka gugatan diajukan di domisili PT A. Salah satu unsur yang harus ada dalam hukum pidana adalah niat jahat sebelum melakukan tindakan tersebut atau dengan kata lain terdapat unsur kesalahan, maka hal tersebut dapat dinyatakan sebagai sebuah tindak pidana.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan