Alur & Proses Pengangkatan Anak

Anak dalam Hukum di Indonesia Image by Pinterest.com

Pertanyaan

Assalamu'alaikum, saya mau tanya pak/bu 1. Apakah pada kolom KK "Status Hubungan dalam keluarga" Dapat diisi dengan keterangan apa pada kolom tersebut?

2. Saya sudah mempunyai Hasil putusan dari Pengadilan Agama terkait Hak Asuh Anak (Anak angkat yang diurus mulai dari DINSOS SAMPAI PADA PUTUSAN PENGADILAN) namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak dukcapil untuk menerbitkan KK baru Saya dengan memuat anak angkat dalam KK saya, Pihak dukcapil beralasan bahwa putusan dari pengadilan tersebut tidak "Mengikat/Ngambang". Sehingga sampai saat ini status anak angkat saya belum termuat dalam KK saya.

Ulasan Lengkap

Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “anak”. Selanjutnya, nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Artinya data data pada akta kelahiran si anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan.

Berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatatan sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran. Selanjutnya pengangkatan anak yang telah melalui proses pencatatan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Perpres No. 96 Tahun 2018 maka secara administrasi kependudukanya sudah selesai. Sehingga dalam KK hubungan Kepala Keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom  nama orang tua.

Selanjutnya, (Pasal 6 PP No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak) dijelaskan bahwa orang tua angkat wajib memberitahukan anak angkat mengenai asal usul dan orang tua kandungnya. Hal ini juga sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No .23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, pada Pasal 27 bahwa anak berhak mengetahui asal usulnya semenjak dilahirkan.

Sebelum pemohon mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil dalam pengangkatan anak, calon orang tua angkat terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan pengangkatan anak oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri setempat (Pasal 20 Ayat (1) PP No.54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak).

Dalam surat permohonan yang diajukan oleh pemohon kepada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama tentang permohonan penetapan pengangkatan anak, harus diperhatikan isi surat permohonan tersebut. Karena tujuan dari pengangkatan anak semata-mata hanya untuk kepentingan yang terbaik bagi anak yang diangkat, maka yang harus diperhatikan adalah:

  1. Bagian dasar hukum permohonan pengangkatan anak, harus secara jelas diuraikan motivasi yang mendorong niat untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak.
  2. Harus diuraikan secara jelas bahwa permohonan pengangkatan anak, terutama didorong oleh motivasi untuk kebaikan dan/atau kepentingan calon anak angkat, didukung dengan uraian yang memberikan kesan bahwa calon orang tua angkat benar-benar memiliki kemampuan dari berbagai aspek bagi masa depan anak angkat menjadi lebih baik.
  3. Isi petitum permohonan pengangkatan anak bersifat tunggal, yaitu hanya memohon “agar anak bernama A ditetapkan sebagai anak angkat dari B”.

Sementara mengenai kewenangan peradilan mana yang berhak untuk memutuskan perkara permohonan pengangkatan anak di Indonesia terdapat dualisme kewenangan. Kewenangan absolut sebagaimana yang dinyatakan Pasal 50 UU No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (asas lex generalis). Tetapi kemudian ada ketentuan lain dalam undang-undang yang menentukan bahwa terhadap perkara-perkara perdata tertentu menjadi kewenangan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama (asas lex specialis). Apabila kedua asas tersebut berhadapan, maka Lex specialis derogaat lex generalis, yang artinya ketentuan yang lebih khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.[1]

Dalam perkara permohonan pengangkatan anak oleh orang-orang Islam berdasarkan Hukum Islam telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama , maka hal itu menjadi kewenangan absolut peradilan agama.

Pengetahuan mengenai perbedaan prinsip hukum pengangkatan anak yang diajukan dan ditetapkan oleh pengadilan negeri maupun pengadilan agama harus diketahui, baik dari calon orang tua angkat maupun orang tua kandung anak yang akan diangkat karena akan ada akibat hukum dari putusan pengadilan tersebut. Perbedaan tentang prinsip akibat hukum dari produk penetapan pengangkatan anak oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama menurut Ahmad Kamil dalam bukunya yang berjudul Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut :

1 Hubungan Nasab

Dalam penetapan pengadilan negeri nasab anak angkat putus dengan nasab orang tua kandung dan beralih menjadi nasab orang tua angkat serta saudara-saudaranya, serta akibat-akibat hukumnya sehingga akan dipanggil dengan bin /binti orang tua angkatnya. Sementara menurut penetapan pengadilan agama bahwa nasab anak angkat tidak putus dengan nasab orang tua kandung dan saudara saudaranya karena yang beralih hanyalah tanggung jawab kewajiban pemeliharaan, nafkah, pendidikan, dan lainlain. Serta anak angkat tetap dipanggil bin/binti orang tua kandung.

2 Perwalian

Berdasarkan penetapan pengadilan negeri orang tua angkat menjadi wali penuh terhadap diri, harta, tindakan hukum, dan wali nikah atas anaknya. Sementara menurut penetapan pengadilan agama terbatas terhadap diri, harta, tindakan hukum, dan tidak termasuk wali nikah jika anak angkat ini perempuan.

  1. Hubungan Mahrom

Dalam penetapan pengadilan negeri anak angkat tidak boleh dinikahkan dengan orang tua angkatnya, juga tidak boleh dinikahkan dengan anak kandung atau anak angkat dari orang tua agkat. Sementara menurut penetapan pengadilan agama anak angkat boleh dinikahkan dengan orang tua angkatnya, juga boleh dinikahkan dengan anak kandung atau anak angkat lain dari orang tua angkatnya.

4 Hak Waris

Menurut penetapan pengadilan negeri anak angkat dapat menjadi ahli waris terhadap harta warisan orang tua angkatnya, sebagaimana hak-hak dan kedudukan yang dimiliki anak kandung. Berbeda lagi dengan penetapan pengadilan agama dimana anak angkat tidak boleh menjadi ahli waris orang tua angkatnya, tetapi anak angkat dapat memperoleh warisan orang tua angkatnya melalui wasiat wajibah.

Dengan demikian berdasarkan jawaban diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada laporan pejabat pencatatan sipil untuk membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran dan selanjutnya dimasukkan ke dalam KK, maka hubungan Kepala Keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom  nama orang tua. Pegangkatan anak sebelumnya harus mendapatkan penetapan dari pengadilan yang berarti sifat dari putusannya adalah declaratoir (penetapan hanya merupakan penegasan dan pernyataan saja).

Terkait dengan hasil putusan dari Pengadilan Agama tentang hak asuh anak angkat yang sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama setempat, namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak dukcapil untuk menerbitkan KK baru dengan memuat anak angkat dalam KK Saudara, dengan dalih bahwa putusan dari pengadilan tersebut tidak “Mengikat/Ngambang”, bisa terjadi karena adanya kesalahan pengetikan dan/atau kurang cermatnya petitum permohonan penetapan sehingga amar penetapannya menjadi salah/tidak lengkap. Apabila terjadi hal demikian, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan kasasi untuk memperbaiki amar penetapan. Hal ini sebagaimana Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bahwa upaya hukum terhadap penetapan adalah kasasi.

[1] Kamil A. dan Fauzan  M. 2010. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, Hlm : 1

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan