Anak dalam Hukum di Indonesia Image by Pinterest.com

Alur & Proses Pengangkatan Anak

Berdasarkan laporan pengangkatan anak, pejabat pencatatan sipil akan membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran. Selanjutnya proses pengangkatan anak (Pasal 47 Perpres No. 96 Tahun 2018) tersebut secara administrasi kependudukanya sudah selesai. Sehingga dalam KK hubungan Kepala Keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom  nama orang tua. Terkait dengan hasil putusan dari Pengadilan Agama tentang hak asuh anak angkat yang sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama setempat, namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak dukcapil untuk menerbitkan KK baru dengan memuat anak angkat dalam KK Saudara, dengan dalih bahwa putusan dari pengadilan tersebut tidak "Mengikat/Ngambang", bisa terjadi karena adanya kesalahan pengetikan dan/atau kurang cermatnya petitum permohonan penetapan sehingga amar penetapannya menjadi salah/tidak lengkap. Apabila terjadi hal demikian, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan kasasi untuk memperbaiki amar penetapan (Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung) yakni upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap penetapan adalah kasasi.