Alur Ahli Waris dan Penguasaan Oleh Cucu Saat Anak Pewaris Masih Hidup

alur ahli waris bin waris non muslim Cara membuat surat keterangan ahli waris

Pertanyaan

Nenek saya sudah meninggal, dia mengadopsi bapak saya Krn tak memiliki anak. Saya adalah cucu kedua dari 2 bersaudara (perempuan semua). Tidak ada dokumen tertulis mengenai pembagian harta nenek, hanya diucapkan saja. Kakak saya menguasai semua harta nenek, padahal bapak masih hidup. Apakah saya dan bapak bisa menggugat/meminta hak waris kami? Saya punya satu anak kandung, sedangkan kakak mengadopsi satu anak dr orang di luar keluarga. Saya mohon saran hukum yg tepat untuk saya. Terima kasih

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara

Alur Ahli Waris

Baik dalam Hukum Waris KUH Perdata maupun Hukum Waris Islam, peristiwa waris baru terjadi dan dapat diterapkan manakala terdapat pihak yang meninggal dunia yang disebut sebagai Pewaris. Pewaris tersebut meninggalkan hak dan kewajiban (harta) yang kemudian diberikan kepada Ahli Waris. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUH Perdata) dan Pasal 171 huruf a Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”)

Jika melihat kembali kasus posisi yang Saudara sampaikan, diketahui bahwa Nenek memiliki harta waris, dan saat Nenek meninggal pun anaknya yang merupakan Ayah Saudara masih hidup. Perlu diperhatikan bagaimana tata cara pengadopsian tersebut, apakah dalam Akta Kelahiran telah disebutkan bahwa orangtua Ayah Saudara bukan Nenek, atau telah dituliskan bahwa ibu kandung dari Ayah Saudara tersebut adalah Nenek.

Apabila dalam Akta Kelahiran Ayah Saudara disebutkan bahwa Nenek merupakan ibu kandung dari Ayah Suadara, maka secara hukum Ayah Saudara merupakan anak sah dari Nenek. Namun jika ternyata dalam Akta Kelahiran tertulis bahwa Nenek bukan ibu kandung dari Ayah Saudara, maka Ayah Saudara merupakan anak angkat yang berdasar Hukum Waris Islam hanya memiliki hak waris 1/3 dari seluruh harta waris, dan berdasar KUH Perdata tidak memiliki hak waris apapun.

Di samping itu, tidak dijelaskan tentang keluarga lain yang masih hidup saat Nenek meninggal dunia. Jika Ayah Saudara bukan anak kandung dari Nenek, maka berdasar Hukum Waris Islam, 2/3 bagian dari harta waris jatuh kepada Negara dan berdasar KUH Perdata harta tersebut menjadi harus diserahkan kepada Balai Peninggalan Harta. Namun jika Ayah Saudara adalah anak kandung Nenek, maka Ayah Saudara merupakan ahli waris satu-satunya.

Kami sebut Ayah Saudara merupakan ahli waris satu-satunya, sebab golongan ahli waris diatur dalam ketentuan sebagai berikut:

  1. Berdasar Pasal 832 KUH Perdata, yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah:

Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

  1. Berdasar Pasal 174 KHI, yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah:

(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

  1. Menurut hubungan darah:

golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak: perempuan, saudara perempuan dari nenek.

  1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.

(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Dalam kedua ketentuan tersebut, adanya golongan pertama akan membuat golongan selanjutnya terhalang hak warisnya. Oleh karena itu, jika Ayah Saudara masih hidup, maka seharusnya yang memperoleh hak waris adalah Ayah Saudara dan bukan Kakak Saudara.

Adapun jika Ayah Saudara telah meninggal dunia sebelum Nenek meninggal dunia, maka Kakak Saudara bersama-sama Saudara menjadi Ahli Waris Pengganti yang berhak untuk memperoleh hak waris sebesar yang seharusnya diperoleh Ayah Saudara.

Dengan demikian, karena Ayah Saudara masih hidup dan tidak ada wasiat tertulis dari Nenek, maka berdasar alur ahli waris tersebut, Ayah Saudara merupakan satu-satunya Ahli Waris. Ahli Waris memiliki hak sepenuhnya atas harta waris yang ditinggalkan Pewaris.

 

Penguasaan Harta Waris Oleh Cucu Saat Anak Pewaris Masih Hidup

Harta Waris tentunya merupakan harta milik Pewaris, artinya seluruh harta tersebut berada di bawah kekuasaan atau atas nama Pewaris. Saat meninggal, harta waris tersebut akan beralih kepada Ahli Waris atau Penerima Wasiat.

Meski Pewaris meninggalkan Wasiat, namun tidak seluruh harta waris dapat diberikan kepada Penerima Wasiat. KUH Perdata maupun KHI mengatur adanya legitime portie, yang merupakan batasan harta yang dapat diberikan kepada pihak lain atau harta yang dapat diwasiatkan. KUH Perdata dan KHI mengatur bahwa harta yang dapat diwasiatkan kepada pihak lain selain Ahli Waris tidak boleh melebihi 1/3 dari harta Pewaris.

Oleh karena itu, ketika Kakak Saudara tidak memiliki dasar wasiat untuk melakukan penguasaan, maka Kakak Saudara tidak berhak untuk melakukan penguasaan atas harta-harta peninggalan Nenek. Meski demikian, manakala harta tersebut merupakan harta tidak bergerak seperti hak atas tanah atau lain sebagainya, Saudara dapat membantu Ayah Saudara untuk melakukan balik nama terhadap harta-harta tersebut dengan terlebih dahulu membuat Penetapan Waris.

Apabila balik nama tidak dapat dilakukan karena adanya penguasaan sepihak dari Kakak Saudara, atau meski telah adanya balik nama Kakak Saudara tetap melakukan penguasaan tanpa hak, maka Saudara dapat melakukan gugatan terhadap Kakak Saudara. Gugatan tersebut adalah gugatan perbuatan melanggar hukum dan bukan gugatan pembagian waris, sebab Kakak Saudara bukan bagian dari Ahli Waris.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat. Terima kasih

 

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

 

Baca juga:

Ahli Waris Pengganti

Golongan-Golongan Ahli Waris Dalam Islam

Prosedur Pemberian & Pembatalan Hibah Menurut Hukum Positif di Indonesia

Macam-Macam Penetap Waris

Pembagian Harta Waris Golongan ke-II

Perolehan Hak Waris

Wasiat Wajibah

Waris dan Wasiat

Wasiat Dalam Hukum Positif Di Indonesia

 

Tonton juga:

alur ahli waris| alur ahli waris| alur ahli waris| alur ahli waris| alur ahli waris| alur ahli waris| alur ahli waris|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan