Alur Ahli Waris dan Penguasaan Oleh Cucu Saat Anak Pewaris Masih Hidup

Pertanyaan
Nenek saya sudah meninggal, dia mengadopsi bapak saya Krn tak memiliki anak. Saya adalah cucu kedua dari 2 bersaudara (perempuan semua). Tidak ada dokumen tertulis mengenai pembagian harta nenek, hanya diucapkan saja. Kakak saya menguasai semua harta nenek, padahal bapak masih hidup. Apakah saya dan bapak bisa menggugat/meminta hak waris kami? Saya punya satu anak kandung, sedangkan kakak mengadopsi satu anak dr orang di luar keluarga. Saya mohon saran hukum yg tepat untuk saya. Terima kasihIntisari Jawaban
Apabila dalam Akta Kelahiran Ayah Saudara disebutkan bahwa Nenek merupakan ibu kandung dari Ayah Suadara, maka secara hukum Ayah Saudara merupakan anak sah dari Nenek. Namun jika ternyata dalam Akta Kelahiran tertulis bahwa Nenek bukan ibu kandung dari Ayah Saudara, maka Ayah Saudara merupakan anak angkat yang berdasar Hukum Waris Islam hanya memiliki hak waris 1/3 dari seluruh harta waris, dan berdasar KUH Perdata tidak memiliki hak waris apapun.
Di samping itu, tidak dijelaskan tentang keluarga lain yang masih hidup saat Nenek meninggal dunia. Jika Ayah Saudara bukan anak kandung dari Nenek, maka berdasar Hukum Waris Islam, 2/3 bagian dari harta waris jatuh kepada Negara dan berdasar KUH Perdata harta tersebut menjadi harus diserahkan kepada Balai Peninggalan Harta. Namun jika Ayah Saudara adalah anak kandung Nenek, maka Ayah Saudara merupakan ahli waris satu-satunya.
Karena Ayah Saudara masih hidup dan tidak ada wasiat tertulis dari Nenek, maka berdasar alur ahli waris tersebut, Ayah Saudara merupakan satu-satunya Ahli Waris. Ahli Waris memiliki hak sepenuhnya atas harta waris yang ditinggalkan Pewaris.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan