Ahli Waris Pengganti

Photo by Kaleidico Unsplash

Pertanyaan

Nenek saya sudah meninggal dunia, dia memiliki 5 org anak 3 laki laki dan 2 perempuan,3 orang ank laki2nya jg sudah meninggal tinggal 2 anak perempuan ,tapi ketiga ank laki laki memiliki anak, bagaimana pembagian warisan yang seharusnya apakah anak dari ketiga anak laki lakinya memiliki hak atas warisan yang di tinggalkan nenek saya? Mohon penjelasannya

Intisari Jawaban

Cucu Pewaris mendapatkan hak sebagai ahli waris dikarenakan ahli waris Pewaris meninggal dunia. Bagian dari ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari total hak waris yang digantikan olehnya, sehingga jika satu anak laki-laki bernama A mendapatkan 1/5, maka anak-anak dari A secara bersama-sama memperoleh 1/5 dan tidak boleh lebih. Berbeda halnya dengan KUH Perdata yang menutup hak orang tua sebagai ahli waris manakala Pewaris telah memiliki anak, Hukum Waris Islam masih memberikan hak kepada orangtua Pewaris untuk menjadi Ahli Waris. Adapun jika anak-anak Pewaris telah meninggal dunia terlebih dahulu dari Pewaris, dan anak-anak tersebut telah memiliki anak lagi (cucu Pewaris), maka cucu Pewaris tersebut dapat disebut sebagai Ahli Waris Pengganti.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan