Ahli Waris Pengganti
Pertanyaan
Nenek saya sudah meninggal dunia, dia memiliki 5 org anak 3 laki laki dan 2 perempuan,3 orang ank laki2nya jg sudah meninggal tinggal 2 anak perempuan ,tapi ketiga ank laki laki memiliki anak, bagaimana pembagian warisan yang seharusnya apakah anak dari ketiga anak laki lakinya memiliki hak atas warisan yang di tinggalkan nenek saya? Mohon penjelasannyaUlasan Lengkap
Mencermati pertanyaan Saudara, maka yang menjadi Pewaris (pihak yang meninggal dunia) adalah Nenek, yang pada saat meninggal telah memiliki 2 anak perempuan dan 3 anak laki-laki yang telah meninggal dan masing-masing juga telah meninggalkan anak (cucuk dari Pewaris). Pada dasarnya di Indonesia terdapat beberapa hukum waris, yaitu Hukum Waris Islam yang digunakan oleh masyarakat yang memeluk agama Islam yang dasarnya adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), Hukum Waris berdasar pada KUH Perdata yang digunakan oleh masyarakat umumnya yang biasanya beragama non-Islam, dan Hukum Waris Adat yang digunakan oleh masyarakat adat yang masih menjunjung tinggi hukum adatnya. Mengingat banyaknya suku dan hukum adat yang masih digunakan di Indonesia, maka dalam menjawab pertanyaan Saudara kami hanya akan menggunakan dasar Hukum Waris Islam dan Hukum Waris berdasar KUH Perdata.
Berkaitan waris, pada dasarnya yang memiliki hak sebagai ahli waris adalah keluarga sedarah. Dalam Hukum Waris berdasar KUH Perdata, terdapat golongan-golongan yang memiliki hak sebagai ahli waris, untuk lebih lengkapnya dapat dibaca pada artikel berjudul Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan golongan-golongan yang ada, apabila Pewaris memiliki anak, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris hanyalah pasangannya (suami/istri) yang menikah secara sah dengan Pewaris dan anak-anak Pewaris. Adapun manakala anak-anak Pewaris yang seharusnya menjadi ahli waris telah meninggal dunia, maka anak-anak dari ahli waris yang telah meninggal tersebut dapat menggantikan posisi dari ahli waris yang meninggal tersebut, yang biasa disebut sebagai ahli waris pengganti sebagaimana diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 841 KUH Perdata
“Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”
Pasal 842 KUH Perdata
“Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”
Dengan demikian, cucu Pewaris mendapatkan hak sebagai ahli waris dikarenakan ahli waris Pewaris meninggal dunia. Bagian dari ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari total hak waris yang digantikan olehnya, sehingga jika satu anak laki-laki bernama A mendapatkan 1/5, maka anak-anak dari A secara bersama-sama memperoleh 1/5 dan tidak boleh lebih.
Selanjutnya berdasarkan KHI, juga dikenal dengan ahli waris pengganti. Berbeda halnya dengan KUH Perdata yang menutup hak orang tua sebagai ahli waris manakala Pewaris telah memiliki anak, Hukum Waris Islam masih memberikan hak kepada orangtua Pewaris untuk menjadi Ahli Waris. Adapun jika anak-anak Pewaris telah meninggal dunia terlebih dahulu dari Pewaris, dan anak-anak tersebut telah memiliki anak lagi (cucu Pewaris), maka cucu Pewaris tersebut dapat disebut sebagai Ahli Waris Pengganti sebagaimana diatur dalam:
Pasal 185 KHI yang berbunyi :
- Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
- Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.”
Bagian dan kedudukan Ahli Waris Pengganti tersebut tidak dapat melebihi atau menyimpangi ahli waris yang digantikannya, sehingga jika seorang anak bernama A yang telah meninggal dunia telah memiliki anak yang masih hidup saat Pewaris meninggal dunia, maka anak-anak A tersebut disebut sebagai Ahli Waris Pengganti dan kedudukan dan/atau proporsi yang diperoleh anak-anak A secara bersama-sama tidak boleh melebihi proporsi yang seharusnya diperoleh A. Lebih lanjut terkait pembagian waris menurut Islam dapat dibaca dalam artikel berjudul Pembagian Waris Menurut Hukum Islam
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan