Ahli Waris dari Paman yang Meninggal

Pertanyaan
kami mempunyai paman yang sudah meninggal , dan paman kami mempunyai 5 saudara/ri terdiri dari 2 laki laki dan 3 perempuan, dan tinggal saudara paman kami yang masih hidup tinggal 1 saja ( laki laki) , yang kami tanyakan apakah warisannya hanya diperuntukan untuk saudara kandung saja ? atau adik dan kakak ipar apa juga dapatUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Ahli Waris Dari Paman yang Meninggal
Dalam pertanyaan Saudara tidak disampaikan apakah keluarga saudara menggunakan/menanyakan sistem kewarisan di Indonesia atau fikih islam, karena pada dasarnya akan menimbulkan jawaban yang berbeda. Namun, kami akan sajikan jawaban hukum islam dalam konteks keindonesiaan
Dalam hukum waris Islam (KHI), ahli waris dibedakan menjadi dua golongan utama, yaitu ahli waris karena hubungan darah dan ahli waris karena hubungan perkawinan. Adapun yang termasuk ahli waris karena hubungan darah antara lain anak, ayah, ibu, dan saudara kandung. Sedangkan ahli waris karena perkawinan adalah janda atau duda [1]. Ipar, baik kakak ipar maupun adik ipar, tidak termasuk dalam daftar ahli waris karena tidak memiliki hubungan darah langsung maupun ikatan perkawinan langsung dengan pewaris. Oleh karena itu, ipar tidak memiliki hak atas harta peninggalan paman.
Dalam kasus ini, Paman Anda meninggal. Paman tidak disebutkan apakah memiliki istri/anak/orang tua yang masih hidup, Maka jika tidak memiliki istri/anak/orangtua yang masih hidup, maka ahli warisnya adalah saudara kandungnya. Hal tersebut juga sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa:
“Penggantian juga diperkenankan dalam pewarisan dalam garis ke samping, bila di samping orang yang terdekat dalam hubungan darah dengan orang yang meninggal, masih ada anak atau keturunan saudara laki-laki atau perempuan dan mereka yang tersebut pertama” [2].
Saudara kandung yang masih hidup tetap berhak atas warisan, sementara saudara kandung yang sudah meninggal tetapi memiliki anak akan digantikan haknya oleh anak-anak tersebut sebagai ahli waris pengganti [3,4]. Kemudian untuk Ipar tidak termasuk dalam daftar ahli waris, sehingga tidak berhak sama sekali. Namun, jika mempunyai maka ahli waris kepada anak, ayah, ibu, janda atau duda, karena hanya hubungan darah dan perkawinan langsung yang diakui untuk berhak mendapat warisan [1].
Dengan demikian, harta peninggalan paman Saudara atau yang berhak menjadi ahli waris dari paman Saudara adalah hanya saudara kandung yang masih hidup atau kepada anak-anak dari saudara kandung yang telah meninggal sebagai ahli waris pengganti. Adapun ipar tidak berhak atas warisan karena tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan perkawinan langsung dengan pewaris
———————
[1] Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
[2] Pasal 845 KUH Perdata
[3] Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
[4] Pasal 842 KUH Perdata
Baca juga:
Waris Dari Ayah Dengan Anak Laki-Laki yang Sudah Meninggal dan 9 Saudara Seibu
Waris Dari Duda Anak 3 yang Semasa Hidupnya Menikah Dengan Janda
Alur Ahli Waris dan Penguasaan Oleh Cucu Saat Anak Pewaris Masih Hidup
Saat Hak Waris Anak Dari Istri Ke-2 Tidak Dibagi Kepada Seluruh Ahli Waris dan Justru Dibawa Untuk Istri Ketiga
Hak Waris Bagi Anak Dari Istri Ke-2
Pembagian Hak Waris Dengan Akta Pembagian Hak Waris Atau Akta Pembagian Hak Bersama
Waris Kepada Saudara Saat Sudah Memiliki Anak
Pembagian Waris Setelah Ada Ahli Waris yang Meninggal Dunia
Tanah Nenek Diatasnamakan Adiknya, Cara Ahli Waris Menjual
Besaran Hak Ahli Waris Perempuan yang Harus Dibagi Oleh Paman-Pamannya
Tonton juga:
ahli waris dari paman| ahli waris dari paman| ahli waris dari paman| ahli waris dari paman| ahli waris dari paman| ahli waris dari paman| ahli waris dari paman| ahli waris dari paman| ahli waris dari paman| ahli waris dari paman|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan