Ahli Waris dari Paman yang Meninggal

Pertanyaan
kami mempunyai paman yang sudah meninggal , dan paman kami mempunyai 5 saudara/ri terdiri dari 2 laki laki dan 3 perempuan, dan tinggal saudara paman kami yang masih hidup tinggal 1 saja ( laki laki) , yang kami tanyakan apakah warisannya hanya diperuntukan untuk saudara kandung saja ? atau adik dan kakak ipar apa juga dapatIntisari Jawaban
Dengan demikian, harta peninggalan paman Saudara atau yang berhak menjadi ahli waris dari paman Saudara adalah hanya saudara kandung yang masih hidup atau kepada anak-anak dari saudara kandung yang telah meninggal sebagai ahli waris pengganti. Adapun ipar tidak berhak atas warisan karena tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan perkawinan langsung dengan pewaris
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan