Ketentuan Jual Beli Tanah Saat Pemilik Masih Hidup

image by artisteer on istockphoto.com

Pertanyaan

Kakek saya masih hidup, sudah tua dan linglung tidak memungkinkan untuk diajak komunikasi, kakek saya memilki adik kandung, dan adik kandung dari kakek saya memiliki anak, sebutlah itu bibik saya. Bibik saya ingin menjual tanah kakek saya, bisakah penjualan tersebut di hentikan oleh saya? Sedangkan saya adalah Cucu yang bukan ada golongan darah, tak lain Ibu saya di angkat sebagai anak kandung oleh kakek saya, dan tertulis juga di akta kelahiran sebagai akta anak kandung, tetapi ibu saya sudah meninggal.pertanyaan ke 2, Jika tanah tersebut yang dijual apakah saya mendapatkan bagian?

Intisari Jawaban

Berkaitan dengan pertanyaan apakah bisa menghentikan perbuatan penjualan tanah tersebut dalam hal posisi Saudara sebagai cucu yang tidak memiliki hubungan darah dengan pihak kakek, maka jawabannya adalah tidak. Hal tersebut dikarenakan pihak kakek tersebut masih hidup sehingga perbuatan jual beli tanah tersebut hanya bisa sah apabila didasarkan pada akta notaris penghibahan hak atas tanah antara kakek dan bibi sebagaimana diatur pada pasal 1682 KUHPerdata, atau didasarkan pada kuasa menjual.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan