Penyelesaian Sengketa Tanah

photo by eelnosiva on stock.adobe.com

Pertanyaan

Orang tua saya dulu membeli sebidang tanah dari si A tanpa ada sertifikat dan tanah ini sudah kami kelola atau sudah dipakai hampir 40 tahun kemudian anak si A datang menuntut bahwa tanah itu tidak semua dijual dengan kata lain setengah tetapi orang tua saya yaitu ibu bilang bahwa tanah itu sudah dibeli namun anak si A menuntut bahwa tanah itu harus dikembalikan dan memasang palang di area lahan tersebut, bagaimana caranya menyelesaikan permasalahan ini sementara si A sudah meninggal dan hanya ibu saya yang hidup sebagai orang yang membeli tanah tersebut?

Intisari Jawaban

Opsi 1 apabila tanah belum memiliki sertifikat dapat menggunakan Letter C sebagaimana di tahun 1980-an Letter C merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah yang berada dicatat di kantor desa/kelurahan. Opsi 2 apabila memiliki sertifikat perlu adanya pengecekan ulang bagi pihak yang memiliki tanah berdampingan, pengukuran tanah diperlukan untuk membuat sertifikat dengan luas tanah yang presisi sesuai dengan faktanya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan