Penyelesaian Sengketa Tanah

Pertanyaan
Orang tua saya dulu membeli sebidang tanah dari si A tanpa ada sertifikat dan tanah ini sudah kami kelola atau sudah dipakai hampir 40 tahun kemudian anak si A datang menuntut bahwa tanah itu tidak semua dijual dengan kata lain setengah tetapi orang tua saya yaitu ibu bilang bahwa tanah itu sudah dibeli namun anak si A menuntut bahwa tanah itu harus dikembalikan dan memasang palang di area lahan tersebut, bagaimana caranya menyelesaikan permasalahan ini sementara si A sudah meninggal dan hanya ibu saya yang hidup sebagai orang yang membeli tanah tersebut?Ulasan Lengkap
Menurut Pasal 1457 KUHPer “jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan ”Sertifikat Hak Milik atau SHM bisa dibilang sebagai dokumen kepemilikan tanah atau rumah yang menduduki kasta tertinggi dan paling kuat dari sisi hukum.
Opsi 1 apabila tanah belum memiliki sertifikat :
Apabila tidak terdapat Sertifikat tanah, Berdasarkan putusan Nomor 208/Pdt.G/2020/PN Kpn, dapat menggunakan Letter C sebagaimana di tahun 1980-an Letter C merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah yang berada dicatat di kantor desa/kelurahan. Letter C yang berbentuk buku ini sendiri fungsinya adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas tanah pada zaman kolonial. Pada masa kini, Letter C masih kerap digunakan sebagai identitas kepemilikan tanah dan menjadi bukti transaksi jual beli tanah. Alat bukti pembayaran seperti kwitansi juga dapat menjadi bukti dikarenakan dalam bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tersebut terlampir batas-batas dan luas tanah yang dimiliki.
Opsi 2 apabila memiliki sertifikat :
Kesalahan dalam pengukuran kerap kali terjadi, bagaimana jika terdapat kesalahan pengukuran di sertifikat?Tentunya perlu adanya pengecekan ulang bagi pihak yang memiliki tanah berdampingan, pengukuran tanah diperlukan untuk membuat sertifikat dengan luas tanah yang presisi sesuai dengan faktanya. Apabila pihak yang mengklaim ternyata salah, pihak yang dirugikan dapat melaporkan penerobosan atau gugatan perdata.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan