Cara Mendapatkan Hak Waris Secara Sah Secara Islam dan Non-Islam

photo by Aksana Kavaleuskaya on istockphoto.com

Pertanyaan

Saudara laki-laki saya dan istrinya sudah meninggal dunia, saudara laki-laki saya meninggal lebih dahulu baru istrinya semasa hidup ia tidak mempunyai anak kandung lalu memutuskan untuk mengambil seorang anak perempuan untuk di jadikan anak angkat. Mereka ber 2 bekerja.Mereka mempunyai 2 rumah dan 3 mobil, ketika istrinya masih hidup rumah 1 yang semula atas nama saudara laki-laki saya di balik nama ke anak angkatnya.Rumah ke 2 masih nama saudara laki-laki saya
  1. Mobil 1 yang semula atas nama saudara laki-laki saya dibalik nama ke istrinya
  2. Mobil 2 pure dari beli atas nama istrinya
  3. Mobil 3 pure dari beli atas nama anak angkatnya. Status anak angkat tersebut sudah menikah dan memiliki 1 orang anak.
Sebelum meninggal istri saudara laki-laki saya tersebut membuat wasiat dan di sahkan oleh notaris yang mana isinya menghadiahkan semuanya ke anak angkat tersebut, lalu anak angkat tersebut juga mempunyai akta kelahiran sebagai anak kandung. Karena mempunyai akta kelahiran, akibatnya harta waris saudara saya secara keseluruhan jatuh ke tangan keponakan saya. Sebagai ahli waris yang sah apa yang bisa saya dan saudara kandung saya yang lainnya lakukan untuk mendapatkan hak saya sebagai ahli waris yang sah mengingat tidak seharusnya anak angkat mendapatkan semua harta warisan?. Bagaimana dalam hukum islam dan non islam?

Intisari Jawaban

Menurut hukum islam apabila saudara memiliki bukti lain yang menyatakan keponakan saudara merupakan anak angkat, hal ini dapat membuktikan bahwa keponakan saudara bukan seorang ahli waris dan hanya akan mendapatkan 1/3 warisan dari orang tuanya dan apabila terdapat kesulitan dikarenakan keponakan saudara tidak ingin merubahnya, para ahli waris dapat mengajukan gugatan berdasarkan pasal 834 KUHPerdata

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan