Cara Mendapatkan Hak Waris Secara Sah Secara Islam dan Non-Islam
Pertanyaan
Saudara laki-laki saya dan istrinya sudah meninggal dunia, saudara laki-laki saya meninggal lebih dahulu baru istrinya semasa hidup ia tidak mempunyai anak kandung lalu memutuskan untuk mengambil seorang anak perempuan untuk di jadikan anak angkat. Mereka ber 2 bekerja.Mereka mempunyai 2 rumah dan 3 mobil, ketika istrinya masih hidup rumah 1 yang semula atas nama saudara laki-laki saya di balik nama ke anak angkatnya.Rumah ke 2 masih nama saudara laki-laki saya- Mobil 1 yang semula atas nama saudara laki-laki saya dibalik nama ke istrinya
- Mobil 2 pure dari beli atas nama istrinya
- Mobil 3 pure dari beli atas nama anak angkatnya. Status anak angkat tersebut sudah menikah dan memiliki 1 orang anak.
Intisari Jawaban
Menurut hukum islam apabila saudara memiliki bukti lain yang menyatakan keponakan saudara merupakan anak angkat, hal ini dapat membuktikan bahwa keponakan saudara bukan seorang ahli waris dan hanya akan mendapatkan 1/3 warisan dari orang tuanya dan apabila terdapat kesulitan dikarenakan keponakan saudara tidak ingin merubahnya, para ahli waris dapat mengajukan gugatan berdasarkan pasal 834 KUHPerdata
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan