Cara Mendapatkan Hak Waris Secara Sah Secara Islam dan Non-Islam

photo by Aksana Kavaleuskaya on istockphoto.com

Pertanyaan

Saudara laki-laki saya dan istrinya sudah meninggal dunia, saudara laki-laki saya meninggal lebih dahulu baru istrinya semasa hidup ia tidak mempunyai anak kandung lalu memutuskan untuk mengambil seorang anak perempuan untuk di jadikan anak angkat. Mereka ber 2 bekerja.Mereka mempunyai 2 rumah dan 3 mobil, ketika istrinya masih hidup rumah 1 yang semula atas nama saudara laki-laki saya di balik nama ke anak angkatnya.Rumah ke 2 masih nama saudara laki-laki saya
  1. Mobil 1 yang semula atas nama saudara laki-laki saya dibalik nama ke istrinya
  2. Mobil 2 pure dari beli atas nama istrinya
  3. Mobil 3 pure dari beli atas nama anak angkatnya. Status anak angkat tersebut sudah menikah dan memiliki 1 orang anak.
Sebelum meninggal istri saudara laki-laki saya tersebut membuat wasiat dan di sahkan oleh notaris yang mana isinya menghadiahkan semuanya ke anak angkat tersebut, lalu anak angkat tersebut juga mempunyai akta kelahiran sebagai anak kandung. Karena mempunyai akta kelahiran, akibatnya harta waris saudara saya secara keseluruhan jatuh ke tangan keponakan saya. Sebagai ahli waris yang sah apa yang bisa saya dan saudara kandung saya yang lainnya lakukan untuk mendapatkan hak saya sebagai ahli waris yang sah mengingat tidak seharusnya anak angkat mendapatkan semua harta warisan?. Bagaimana dalam hukum islam dan non islam?

Ulasan Lengkap

Menurut hukum islam : Kompilasi Hukum Islam mendifinisikan anak angkat dalam pasal 171 huruf h yang isinya : “anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya Pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan”

Dapat disimpulkan bahwasanya anak angkat dalam hukum islam hanya mengalihkan tanggung jawab biaya hidup kepada orangtua angkatnya. Sesuai firman Allah SWT dalam surah Al-Ahzab ayat 4 yang terjemahannya “Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Jadi perbuatan orangtua angkat dari anak angkat tersebut dilarang dalam hukum islam. Dalam hukum kewarisan anak angkat tidak termasuk ahli waris, karena secara biologis tidak ada hubungan keluarga dengan pewaris. Walaupun tidak mendapatkan warisan dari orangtuanya, seorang anak angkat mendapat wasiat wajibat yang memiliki arti : wasiat yang diwajibkan sesuai undang-undang. Maka, apabila anak angkat diberikan warisan, apabila sesuai dengan KHI Pasal 209 ayat 2 yang didalamnya dijelaskan bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Status keponakan saudara adalah anak kandung dikarenakan sudah memiliki akta kelahiran yang menyatakan sebagai anak kandung. Hal ini diatur dalam KHI Pasal 103 ayat 1 yang menyatakan “asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya”. Hal ini yang menyebabkan keponakan saudara menjadi ahli waris satu-satunya karena berkedudukan sebagai anak kandung. Apabila saudara memiliki bukti lain yang menyatakan keponakan saudara merupakan anak angkat, hal ini dapat membuktikan bahwa keponakan saudara bukan seorang ahli waris dan hanya akan mendapatkan 1/3 warisan dari orang tuanya. Apabila dapat dibuktikan nantinya, yang menjadi ahli waris adalalah yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, beragama islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris sesuai dengan KHI Pasal 171 huruf c.

Non-Islam

Pengaturan hak waris selain menurut hukum islam juga terdapat dalam hukum waris BW, dalam hukum waris BW tidak diatur terkait hak waris anak angkat. Maka, menggunakan Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Di dalam PP tersebut menyatakan “anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluargaorang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, Pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan. Adapun pengertian Pengangkatan Anak menurut PP 57/2007 adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab ayas perawatan, Pendidikan, dan membersarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Dalam pasal 4 PP 54/2007 juga tertulis bahwa “pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya” Disini jelas tertulis bahwasanya pengertian anak angkat menurut islam dan menurut Non islam tidaklah jauh berbeda. Yaitu bukanlah termasuk menjadi ahli waris karena tidak berhubungan darah dengan pewaris. Namun, anak angkat dapat memperoleh warisan dengan cara diberi hibah oleh pewaris. Hal ini diatur dalam Pasal 957 KUHPerdata yang berbunyi “hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu, misalnya, semua barang barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.” Ada baiknya pemberian hibah wasiat dibuktikan dengan adanya surat atau akta tertulis yang bertandatangan dan adanya saksi untuk mengonfirmasi kebenarannya. Pemberian hibah wasiat juga harus mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak lain yang akan menerima wasiat. Jika wasiat diberikan lebih dari 1/3 keseluruhan harta dan ada salah satu penerima warisan yang keberatan, maka hibah wasiat hanya dapat dilaksanakan dengan jumlah minimum yaitu 1/3. Jadi, untuk upaya hukum yang dapat dilakukan, permohonan penetapan anak angkat oleh yang bersangkutan (keponakan) dikarenakan orang tua angkat meninggal dunia. Apabila terdapat kesulitan dikarenakan keponakan saudara tidak ingin merubahnya, para ahli waris dapat mengajukan gugatan berdasarkan pasal 834 KUHPerdata yang berbunyi “ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.”

Kalaulah pengangkatan anak itu dibuat sesuai ketentuan yang berlaku, maka tidak akan menimbulkan sengketa kewarisan. Karena kedudukan anak angkat sudah jelas, anak angkat tetap sebagai anak angkat, tidak bisa menjadi ahli waris dari orangtua angkatnya. Kalau orangtua angkatnya meninggal dunia anak angkat tidak mendapat warisan dari orangtua angkatnya tetapi anak angkat mendapatkan wasiat wajibah dari orangtua angkatnya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan