Pencabulan yang Dilakukan oleh Anak Terhadap Balita
Pertanyaan
Bagaimana proses hukum kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak usia 16 tahun lebih dan korbannya balita. Berapa lama proses hingga sampai pengadilan?Intisari Jawaban
Pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur, merupakan tindak pidana yang ketentuannya diatur didalam KUHP dan UU no.11/2012 tentang sistem peradilan anak. Dalam ketentuan UU no.11/2012 juga menyebutkan lamanya masa tahanan anak
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan