Pencabulan yang Dilakukan oleh Anak Terhadap Balita

Pertanyaan
Bagaimana proses hukum kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak usia 16 tahun lebih dan korbannya balita. Berapa lama proses hingga sampai pengadilan?Ulasan Lengkap
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, pencabulan yang dilakukan oleh anak yang berusia di bawah 18 tahun, berarti merupakan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh anak di bawah umur. Oleh karena itu, dasar hukum yang digunakan adalah KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Tindak pidana pencabulan diatur dalam Pasal 289 KUHP yang menyatakan sebagai berikut:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”
Adapun pencabulan merupakan delik aduan, yang berarti pihak yang dapat melakukan pengaduan kepada kepolisian hanyalah korban, atau apabila korban masih anak-anak maka pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau wali korban, sebagaimana Pasal 293 KUHP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIX/2021 tanggal 15 Desember 2021. Oleh karena itu, apabila ada seorang balita yang diduga menjadi korban pencabulan, maka orang tua balita tersebut dapat melakukan pengaduan kepada kepolisian setempat atau polres pada wilayah dimana korban tinggal. Umumnya, untuk mempermudah penerima pengaduan/penyelidik, maka korban sudah membawa bukti setidaknya berupa surat visum atau saksi.
Selanjutnya, setelah adanya pengaduan tersebut, Polisi akan melakukan penyelidikan untuk menyelidiki apakah benar terdapat tindak pidana atau tidak. Pemeriksaan tersebut mengharuskan adanya bukti yang cukup untuk menentukan apakah benar ada tindak pidana atau tidak. Apabila tidak terbukti terdapat tindak pidana, maka tentu perkara tidak akan dilanjutkan. Namun apabila benar terdapat tindak pidana, maka pemeriksaan akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Penyidikan sendiri adalah suatu proses pemeriksaan untuk mengetahui siapa yang menjadi tersangka atau yang diduga melakukan tindak pidana tersebut. Apabila tidak ditemukan pelakunya, maka penyidikan akan dihentikan dan Polisi akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikirimkan kepada para pihak. Di sisi lain, jika memang telah ditemukan tersangka (dikarenakan tindak pidana diduga dilakukan anak, maka disebut “Anak yang Berkonflik Dengan Hukum”) yang berdasar pada 2 alat bukti yang cukup dan sah, maka kepolisian akan melanjutkan dengan melimpahkan perkara kepada kejaksaan. Namun jika kejaksaan tetap berpendapat bahwa berkas belum lengkap, maka berkas dikembalikan kepada penyidik, namun jika sudah lengkap maka akan diproses untuk persidangan. Setelah proses persidangan pada tingkat pertama, jika Penuntut Umum atau Anak yang Berkonflik Dengan Hukum tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, maka keduanya dapat mengajukan upaya hukum baik banding dan/atau kasasi hingga diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dapat dieksekusi.
Dalam suatu perkara pidana, tidak dapat ditentukan lamanya proses dari pengaduan hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun apabila Anak yang Berkonflik Dengan Hukum ditahan, maka pada umumnya setiap tingkat pemeriksaan (baik penyidikan, pra penuntutan, atau persidangan) akan diselesaikan sebelum masa tahanan habis. Seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum akan ditahan di Lembaga Penempatan Anak Sementara manakala tindak pidana yang diduga dilakukannya diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun, sehingga Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dapat ditahan.
UU Sistem Peradilan Anak juga mengatur bahwa hukuman yang dapat diberikan jika berdasarkan bukti yang cukup dan keyakinan hakim, seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, maka hukuman yang dapat dikenakan padanya maksimal adalah ½ (satu perdua) dari masa hukuman yang diatur dalam KUHP. Oleh karena itu, jika terbukti maka Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan, hanya akan dijatuhi hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak paling lama 4,5 (empat koma lima) tahun.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan