Bagian Warisan Cucu atas Harta Warisan Kakek-Neneknya

Pertanyaan

Kakek dan nenek saya telah meninggal, dan meninggalkan 3 orang anak, 1 anak perempuan, 2 anak laki-laki (1 anak kandung dan 1 anak angkat yang memiliki akta kelahiran dari kakek-nenek saya). Kemudian, anak laki-laki kandung nya telah meninggal, yaitu ayah saya. Ayah saya meninggalkan ahli waris, 1 isteri, 2 anak perempuan, 1 anak laki- laki.Apakah saya, ibu dan adik-adik saya sebagai ahli waris dari ayah saya yang telah meninggal berhak mendapatkan harta warisan dari kakek saya? Sebelumnya belum dilakukan pembagian harta warisan kepada ayah saya sebelum ayah saya meninggal dunia. Jika iya berapa bagian bagian kami?

Intisari Jawaban

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, untuk menghindari adanya kesalahan persepsi, maka perlu bagi kami untuk menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan “Pewaris” adalah orang yang telah meninggal dan meninggalkan harta waris. Sedangkan “Ahli Waris” adalah orang-orang yang masih hidup yang memiliki hak untuk memperoleh harta waris. Mencermati pertanyaan tersebut, kami simpulkan bahwa terdapat 3 orang anak dari […]

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan