Bagian Warisan Cucu atas Harta Warisan Kakek-Neneknya

Pertanyaan

Kakek dan nenek saya telah meninggal, dan meninggalkan 3 orang anak, 1 anak perempuan, 2 anak laki-laki (1 anak kandung dan 1 anak angkat yang memiliki akta kelahiran dari kakek-nenek saya). Kemudian, anak laki-laki kandung nya telah meninggal, yaitu ayah saya. Ayah saya meninggalkan ahli waris, 1 isteri, 2 anak perempuan, 1 anak laki- laki.Apakah saya, ibu dan adik-adik saya sebagai ahli waris dari ayah saya yang telah meninggal berhak mendapatkan harta warisan dari kakek saya? Sebelumnya belum dilakukan pembagian harta warisan kepada ayah saya sebelum ayah saya meninggal dunia. Jika iya berapa bagian bagian kami?

Ulasan Lengkap

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, untuk menghindari adanya kesalahan persepsi, maka perlu bagi kami untuk menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan “Pewaris” adalah orang yang telah meninggal dan meninggalkan harta waris. Sedangkan “Ahli Waris” adalah orang-orang yang masih hidup yang memiliki hak untuk memperoleh harta waris.

Mencermati pertanyaan tersebut, kami simpulkan bahwa terdapat 3 orang anak dari seorang pewaris yang mana terdiri dari anak perempuan kandung, anak laki-laki kandung, dan anak laki-laki angkat yang nama orang tua dalam akta lahirnya adalah Pewaris. Berkaitan dengan akta lahir anak angkat yang tidak sesuai dengan sebenarnya, telah pernah kami bahas dalam artikel berjudul Bagian Warisan Anak Angkat yang Tercatat sebagai Anak Kandung di Akta Kelahiran. Namun demikian, dikarenakan saat ini bukti menunjukkan bahwa Pewaris memiliki 3 orang anak kandung, maka selama hal tersebut tidak dibuktikan dan diputuskan sebaliknya, maka kami akan menganggap bahwa ketiganya adalah ahli waris yang sah.

Di dalam pertanyaan tersebut tidak dijelaskan agama yang dianut oleh pewaris dan ahli waris. Oleh karena itu akan diuraikan berdasarkan hukum islam yang berpedoman pada Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”) dan hukum perdata yang berpedoman pada KUH Perdata.

Hukum Islam

Berkaitan dengan hukum waris Islam, dikenal istilah “Ahli Waris Pengganti. Hal tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (1) KHI yang menyatakan sebagai berikut:

“Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173”

Adapun Pasal 173 KHI mengatur sebagai berikut:

“Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

  1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
  2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.”

Dengan demikian, apabila Anda sebagai anak dari Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu daripada Pewaris, maka Anda dan saudara-saudara Anda memiliki hak untuk menjadi ahli waris.

Selanjutnya, bagian Anda bersama dengan saudara-saudara kandung/seayah Anda sebagai ahli waris pengganti dari ayah Saudara memiliki bagian yang sama dengan ayah Anda yang telah meninggal dunia, sebagaimana Pasal 185 ayat (2) KHI yang menyatakan:

“Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.”

Dengan demikian, bagian Anda dan Saudara-Saudara Anda tidak lebih besar dari bagian yang seharusnya ayah Anda peroleh.

Bahwa dikarenakan selain paman dan bibi Anda, tidak ada keterangan ahli waris lainnya dari kakek Anda, maka kami asumsikan tidak ada ahli waris lainnya selain paman dan bibi Anda. Oleh karena itu, bagian yang Anda peroleh bersama saudara-saudara Anda adalah 2/5, sebab bagian anak laki-laki dibanding bagian anak perempuan adalah 2 : 1 (dua banding satu) dan terdapat dua anak laki-laki serta satu anak perempuan.

Hukum Perdata

Hukum Perdata tidak jauh berbeda dengan Hukum Islam. Hukum Perdata juga mengenal adanya ahli waris pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata yang mengatur sebagai berikut:

“Pasal 841 : Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.

Pasal 842 : Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hat, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”

Dengan demikian, Anda bersama saudara-saudara Anda memiliki hak untuk menjadi ahli waris pengganti dari ayah Anda yang meninggal terlebih dahulu dari Kakek Anda (yang dalam hal ini bertindak sebagai Pewaris)

Adapun bagian Anda bersama saudara-saudara Anda adalah sama dengan bagian yang seharusnya diperoleh ayah Anda jika yang bersangkutan masih hidup. Dikarenakan tidak ada penjelasan bahwa ada pihak-pihak lain yang dapat menjadi ahli waris selain paman dan bibi Anda, maka kami mengasumsikan ahli waris Kakek Anda hanyalah anak-anaknya. Dengan demikian, dikarenakan ayah Anda memiliki dua saudara, maka bagian ayah Anda adalah 1/3. Bagian 1/3 tersebutlah yang kemudian menjadi bagian Anda bersama saudara-saudara Anda sebagaimana diatur dalam Pasal 816 KUH Perdata yang menyatakan:

“Dalam segala hal, bila penggantian diperkenankan, pembagian dilakukan pancang demi pancang; bila suatu pancang mempunyai beberapa cabang, maka pembagian lebih lanjut dalam tiap-tiap cabang dilakukan pancang demi pancang pula, sedangkan antara orang-orang dalam cabang yang sama, pembagian dilakukan kepala demi kepala.”

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan