Waris Terhadap Sanak Saudara

Pertanyaan

Bila Istri meninggal dunia tanpa Anak, hanya meninggalkan seorang Suami (Duda), sdgkn yg lainnya sdh tiada al : Ayah, Ibu, nenek dr Ibu, bapak dr Ibu, nenek dr Ayah, Kakek dr Ayah, tdk ada saudara sekandung maupun saudara se ayah dan atau seibu. Yg hnya ada masih hidup Seorang Paman Kandung (Adik Kandung dr Ayah Almh. Istri) dan Sepupu2 baik dr pihak Ibu maupun dr pihak Ayah. Pertanyaannya : Apakah Paman Kandung dan atau berikut Sepupu2nya trsebut berhak atas Harta Warisan yg ditinggalkan oleh Almh. Istri, sedangkan Suami/Duda masih ada. Klo tdk berhak apkh semuanya hak waris jatuh kpd sang Suami/Duda. Demikian pertanyaan kami, atas jawabannya kami haturkan Jadzaakumullahi Khairan Katsiira

Intisari Jawaban

Berkaitan dengan hukum waris secara Islam yang berlaku di Indonesia, maka merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI). Adapun Pasal 174 ayat (1) KHI mengatur bahwa yang dapat menjadi ahli waris adalah sebagai berikut: Menurut hubungan darah: golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman […]

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan