Waris Terhadap Sanak Saudara
Pertanyaan
Bila Istri meninggal dunia tanpa Anak, hanya meninggalkan seorang Suami (Duda), sdgkn yg lainnya sdh tiada al : Ayah, Ibu, nenek dr Ibu, bapak dr Ibu, nenek dr Ayah, Kakek dr Ayah, tdk ada saudara sekandung maupun saudara se ayah dan atau seibu. Yg hnya ada masih hidup Seorang Paman Kandung (Adik Kandung dr Ayah Almh. Istri) dan Sepupu2 baik dr pihak Ibu maupun dr pihak Ayah. Pertanyaannya : Apakah Paman Kandung dan atau berikut Sepupu2nya trsebut berhak atas Harta Warisan yg ditinggalkan oleh Almh. Istri, sedangkan Suami/Duda masih ada. Klo tdk berhak apkh semuanya hak waris jatuh kpd sang Suami/Duda. Demikian pertanyaan kami, atas jawabannya kami haturkan Jadzaakumullahi Khairan KatsiiraUlasan Lengkap
Berkaitan dengan hukum waris secara Islam yang berlaku di Indonesia, maka merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI). Adapun Pasal 174 ayat (1) KHI mengatur bahwa yang dapat menjadi ahli waris adalah sebagai berikut:
- Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
- Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
Selanjutnya, Pasal 174 ayat (2) KHI mengatur bahwa apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Dari uraian Saudara, diketahui bahwa Pewaris/Almarhumah hanya meninggalkan duda dan paman yang merupakan adik kandung dari ayah almarhumah serta sepupu yang merupakan anak dari saudara ibu dan ayah almarhuman. Dengan demikian, Pasal 174 ayat (2) KHI tidak berlaku sebab ada kelompok ahli waris yang tidak ada.
Di dalam Islam dikenal kelompok ahli waris dzawil furudh dan ashabah. Dari ahli waris yang ditinggalkan oleh Pewaris/Almarhumah, yang termasuk ahli waris dzawil furudh adalah duda, yang mana memperoleh proporsional sebesar 1/2 dari harta waris. Selanjutnya, paman yang berasal dari ayah (saudara laki-laki kandung/seayah dari ayah Pewaris/Almarhumah) menjadi ahli waris ashobah, yaitu ahli waris yang proporsinya diperhitungan dari harta waris setelah dikurangi harta waris dzawil furudh. Paman yang dimaksud disini hanya paman yang berasal dari ayah, sebab termasuk sebagai ahli waris berdasar golongan dari laki-laki. Paman dari garis ibu Pewaris/Almarhuman tidak memperoleh warisan.
Adapun jika salah satu atau beberapa paman dari garis ayah ada yang telah meninggal, maka hak warisnya dapat digantikan oleh anak dari paman tersebut (sepupu yang merupakan anak dari saudara laki-laki ayah yang seayah atau kandung), sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) KHI.
Dengan demikian, duda, saudara laki laki dari ayah Pewaris/Almarhumah yang seayah/kandung berhak untuk menjadi ahli waris. Apabila saudara laki-laki dari ayah Pewaris/Almarhumah yang seayah/kandung (Paman) juga telah meninggal dunia, maka hak warisnya berpindah kepada anak Paman tersebut (sepupu). Untuk lebih mudahnya, berikut bagan ahli waris:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan