Pembagian Waris Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pertanyaan
Suami saya d angkat anak oleh pamannya yg kebetulan 1 bapak lain ibu dr ayah kandungnya ,d pernikahan pertama pamannya tidak memiliki keturunan dan sekarang pamannya meninggal dunia dan meninggalkan anak hasil dari pernikahan siri yg d lkukan secara diam2 tanpa sepengetahuan istri sah nya,bagaimana hukum pembagian hak warisnya pak??mohon jawabannya dan terimakasihUlasan Lengkap
Membaca pertanyaan Saudara di atas, maka saya asumsikan kondisi dan bagan keluarga adalah sebagai berikut:
Note:
A = Anda
| MKP = Mertua Kandung Perempuan | ISMAL = Istri Siri Mertua Angkat Laki-laki |
SA = Suami Anda
| KKL = Kakek Kandung Laki-laki | AK Siri = Anak kandung hasil dari pernikahan siri |
MKL = Mertua Kandung Laki-laki | MAL = Mertua Angkat Laki-laki |
Di dalam pertanyaan Saudara, tidak disebutkan agama yang dianut oleh MAL, yang dengan demikian maka kami akan memberikan jawaban dari sudut pandang Hukum Islam yang dianut oleh para pemeluk Islam dan juga Hukum KUH Perdata yang dianut oleh pemeluk agama lain.
A. Pembagian secara Islam
Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa kelompok yang dapat menjadi ahli waris (menerima warisan/yang ditinggalkan) adalah:
- Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
- Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
Adapun Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa jika kesemua golongan itu hidup, maka yang memperoleh waris hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda
Pertanyaan Saudara tidak menjelaskan apakah MAP masih dalam hubungan perkawinan saat MAL meninggal dunia. Apabila MAP dan MAL masih dalam hubungan perkawinan dengan MAL saat MAL meninggal, maka MAP tetap menjadi ahli waris. Namun jika MAP sudah tidak dalam hubungan perkawinan dengan MAL, maka MAP tidak menjadi ahli waris.
Pernikahan siri pada dasarnya tidak diakui oleh hukum Indonesia, sebab perkawinan tersebut tidak tercatat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, AK SIRI hanya memiliki hubungan hukum keperdataan dengan ISMAL yang merupakan ibu kandungnya dan tidak memiliki hubungan hukum keperdataan dengan MAL, yang oleh karena itu ISMAL maupun AK SIRI tidak memiliki hak untuk menjadi ahli waris, kecuali salah satu atau keduanya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat dan dapat dibuktikan adanya pernikahan tersebut.
Pertanyaan Saudara tidak menjelaskan siapa-siapa dari keluarga yang masih hidup selain MAL dan AK SIRI, yang oleh karena itu terdapat beberapa kemungkinan:
- Apabila KK dan NP2 masih hidup, maka keduanya berhak menjadi ahli waris dengan porsi .
- Apabila KK dan NP 2 sudah meninggal dunia, maka yang dapat menjadi ahli waris dari MAL adalah MKL yang merupakan saudaranya seayah. Dan jika MKL juga telah meninggal dunia, maka SA dapat menjadi ahli waris pengganti dengan porsi warisan yang sama dengan MKL.
Adapun untuk anak angkat dalam hukum Islam tidak mendapatkan warisan. Namun dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam , anak angkat yang tidak mendapat wasiat memperoleh wasiat wajibah yang besarannya tidak lebih dari 1/3 dari total nilai harta waris orang tua angkatnya.
Besarnya bagian warisan dalam hukum islam diatur dalam Pasal 176 sampai dengan Pasal 182 Kompilasi Hukum Islam yaitu sebagai berikut:
- Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. (Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam)
- Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian (Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam).
- Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian (Pasal 178 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam).
- Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersamasama dengan ayah (Pasal 178 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam).
- Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian (Pasal 179 Kompilasi Hukum Islam).
- Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian (Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam).
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian (Pasal 181 Kompilasi Hukum Islam).
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ua mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan (Pasal 182 Kompilasi Hukum Islam).
B. Pembagian secara KUH Perdata
Dalam KUH Perdata, tidak diatur mengenai warisan kepada anak angkat. Adapun jika anak angkat mendapat hibah, maka hibah tersebut tidak dapat melebihi 1/3 dari nilai warisan.
Lebih lanjut, sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwasanya Saudara tidak menyebut siapa-siapa yang masih hidup dan telah meninggal. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan sebagai berikut:
- Apabila MAP masih hidup dan masih dalam hubungan perkawinan dengan MAL saat MAL meninggal, maka yang berhak menjadi ahli waris hanya MAP.
- Apabila MAP telah meninggal atau sudah tidak dalam hubungan perkawinan dengan MAL saat MAL meninggal, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah KK dan NP2 bersama MKL, dengan porsi yang sama rata namun porsi KK dan NP2 tidak boleh kurang dari ¼
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan