Penunjukan Penuntut Umum Setelah Penyidikan

Pertanyaan
Setelah kejaksanaan menerima SPDP dr polisi, paling lambat penunjukkan penunuy umum dilakukan?Ulasan Lengkap
Berkaitan dengan penunjukan penuntut umum dalam suatu perkara pada tahap prapenuntutan, diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-036/A1JA109/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, yaitu di dalam Pasal 8 yang menyatakan
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima dari penyidik kepolisian. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau penyidik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Pimpinan menunjuk Penuntut Umurn untuk mengikuti perkembangan penyidikan;
- Penunjukan Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan dapat di lirnpahkan kepada pejabat teknis di bawahnya;
- Penunjukan Penuntut Urnurn untuk rnengikuti perkembangan penyidikan dilakukan dengan Surat Perintah;
- Untuk kepentingan adrninistrasi penanganan perkara ditunjuk 1 (satu) orang staf Tata Usaha/Administrasi dengan Surat Perintah.
Dalam ketentuan tersebut, tidak ada satupun yang memberikan jangka waktu. Oleh karena itu, sepatutnya bagi Pimpinan menunjuk Penuntut Umum sesegera mungkin untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Terlebih apabila Tersangka di tahan, maka jangka waktu penyidikan harus dilaksanakan secepatnya, yang oleh karena itu penunjukan penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan harus juga dilakukan sesegera mungkin.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan