Perjanjian Mengenai Titip Jual Beli Hewan
Pertanyaan
Perjanjian konsinyasi yang dilakukan oleh para breeder anjing ras dalam memasarkan atau menjual koleksi-koleksi hasil dari pembiakan dengan cara menitipjualkan kepada toko-toko penjual binatang dan segala keperluannya atau sering disebut dengan istilah pet shop, salah satunya adalah Pet Gallery Kota Bekasi. Para breeder menitipkan anjing ras sebagai produk dari pembiakannya untuk dijualkan oleh Pet Gallery Kota Bekasi, yang tentunya mempunyai kesepakatan dalam perhitungan bagi hasil atau bagi keuntungan.Dalam prakteknya, perjanjian konsinyasi dirasakan sangat menguntungkan baik pihak breeder maupun pihak Pet Gallery Kota Bekasi. Namun masih terdapat kekurangan maupun celah- celah yang dapat menimbulkan permasalahan hukum, baik pada saat perjanjian konsinyasi tersebut masih berlangsung maupun setelah anjing ras tersebut laku terjual, karena klausula-klausula mengenai hak dan kewajiban para pihak biasanya tidak diatur secara rinci dan tegas dalam perjanjian konsinyasi tersebut.Permasalahan yang timbul dari perjanjian konsinyasi di Pet Gallery Kota Bekasi yaitu adanya anjing ras yang sakit atau bahkan mati karena adanya unsur kelalaian dan/atau wanprestasi dari pihak pet shop khususnya di Pet Gallery Kota Bekasi. Permasalahan yang lain yaitu anjing ras yang dititip jualkan oleh breeder kepada pihak Pet Gallery Kota Bekasi ada yang memiliki kelainan yang belum atau memang tidak terlihat.- Berdasarkan kasus diatas, apakah jenis perjanjian tersebut bernama atau perjanjian tidak bernama, jelaskan pendapat saudara?
- Bagaimanakah penyelesaian hukum akibat adanya anjing ras yang sakit atau mati pada saat dititip jualkan di Pet Gallery Kota Bekasi?
- Bagaimanakah penyelesaian hukum akibat adanya kelainan dalam tubuh anjing ras yang tidak terlihat pada saat dititip jualkan di Pet Gallery Kota Bekasi
Intisari Jawaban
Perjanjian tersebut bukan termasuk perjanjian bernama, sebab tidak ada Perjanjian Konsinyasi yang diatur dalam Buku 3 KUH Perdata Apabila terdapat anjing ras yang sakit atau mati pada saat dititip jualkan, maka tentu hal tersebut harus terlebih dahulu diketahui sebab musababnya. Apabila dikarenakan force majeure (keadaan yang di luar kendali manusia) seperti wabah, maka tentu tidak […]
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan