Perjanjian Mengenai Titip Jual Beli Hewan

Photo by Christian Domingues on Pexels

Pertanyaan

Perjanjian konsinyasi yang dilakukan oleh para breeder anjing ras dalam memasarkan atau menjual koleksi-koleksi hasil dari pembiakan dengan cara menitipjualkan kepada toko-toko penjual binatang dan segala keperluannya atau sering disebut dengan istilah pet shop, salah satunya adalah Pet Gallery Kota Bekasi. Para breeder menitipkan anjing ras sebagai produk dari pembiakannya untuk dijualkan oleh Pet Gallery Kota Bekasi, yang tentunya mempunyai kesepakatan dalam perhitungan bagi hasil atau bagi keuntungan.Dalam prakteknya, perjanjian konsinyasi dirasakan sangat menguntungkan baik pihak breeder maupun pihak Pet Gallery Kota Bekasi. Namun masih terdapat kekurangan maupun celah- celah yang dapat menimbulkan permasalahan hukum, baik pada saat perjanjian konsinyasi tersebut masih berlangsung maupun setelah anjing ras tersebut laku terjual, karena klausula-klausula mengenai hak dan kewajiban para pihak biasanya tidak diatur secara rinci dan tegas dalam perjanjian konsinyasi tersebut.Permasalahan yang timbul dari perjanjian konsinyasi di Pet Gallery Kota Bekasi yaitu adanya anjing ras yang sakit atau bahkan mati karena adanya unsur kelalaian dan/atau wanprestasi dari pihak pet shop khususnya di Pet Gallery Kota Bekasi. Permasalahan yang lain yaitu anjing ras yang dititip jualkan oleh breeder kepada pihak Pet Gallery Kota Bekasi ada yang memiliki kelainan yang belum atau memang tidak terlihat.
  1. Berdasarkan kasus diatas, apakah jenis perjanjian tersebut bernama atau perjanjian tidak bernama, jelaskan pendapat saudara?
  2. Bagaimanakah penyelesaian hukum akibat adanya anjing ras yang sakit atau mati pada saat dititip jualkan di Pet Gallery Kota Bekasi?
  3. Bagaimanakah penyelesaian hukum akibat adanya kelainan dalam tubuh anjing ras yang tidak terlihat pada saat dititip jualkan di Pet Gallery Kota Bekasi

Ulasan Lengkap

  1. Perjanjian tersebut bukan termasuk perjanjian bernama, sebab tidak ada Perjanjian Konsinyasi yang diatur dalam Buku 3 KUH Perdata
  2. Apabila terdapat anjing ras yang sakit atau mati pada saat dititip jualkan, maka tentu hal tersebut harus terlebih dahulu diketahui sebab musababnya. Apabila dikarenakan force majeure (keadaan yang di luar kendali manusia) seperti wabah, maka tentu tidak ada pihak yang harus memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1245 KUH Perdata yang menyatakan

“Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibakan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”

Namun demikian, apabila terbukti sakit atau matinya anjing ras tersebut dikarenakan kesengajaan atau kelalaian Pet Shop, maka Pet Shop dapat dianggap telah melalaikan kewajibannya untuk menjaga dan merawat anjing ras, dan oleh karena itu dapat diambil dua pilihan yaitu meneruskan perjanjian dengan Breeder meminta ganti rugi dan bunga terhadap Pet Shop atau membatalkan perjanjian dengan meminta ganti rugi terhadap Pet Shop.

Mencermati uraian yang Saudara sampaikan dimana perjanjian tersebut selalu memberikan keuntungan, maka adalah kecil kemungkinan bagi Pet Shop untuk sengaja menyakiti atau membunuh anjing ras, yang oleh karena itu pelaksanaan perjanjian telah dilaksanakan dengan itikad baik.

  1. Di dalam perjanjian atau setidaknya sebelum anjing ras dititip jualkan, maka seharusnya sudah ada jaminan yang menyatakan bahwa Breeder menitip jualkannya dengan keadaan baik dan tidak dengan kelainan apapun. Pasal 1338 KUH Perdata mengatur bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Namun demikian, apabila ternyata terdapat cacat tersembunyi, maka pembeli dapat menuntut hal-hal sebagai berikut:
    1. Pengembalian uang harga pembelian
    2. Pengembalian hasil
    3. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan pembeli untuk ditanggung
    4. Penggantian biaya, kerugian dan bunga serta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahan

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan