Apakah Anak Angkat Bisa Dikeluarkan dari Kartu Keluarga?

Pertanyaan
Saya sudah mengadopsi anak sejak tahun 1998, jenis kelamin laki laki, dan sekarang sudah ber umur 23 tahun. melihat kelakuannya sekarang sangat jauh dari yang di harapkan, bagaimana caranya mengeluarkan dia dari daftar keluarga dan mengeluarkan dari kehidupan keluarga saya, yg tidak memakai kekerasan, tolong Carikan solusi nya, terimakasih atas kerjasama nyaUlasan Lengkap
Berdasar pada pertanyaan Saudara, untuk mengurangi adanya ketidak jelasan, maka kami akan menyebut anak adopsi Saudara sebagai A.
Pengertian anak dan perlindungannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut “Perlindungan Anak”), dimana yang termasuk sebagai anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun. Dengan demikian, A bukanlah anak yang mendapatkan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Selanjutnya, dikarenakan A bukan lagi termasuk kategori anak, maka pada dasarnya Saudara juga sudah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan hak-hak yang harus diperoleh seorang anak, seperti pengasuhan, Pendidikan, dan lain sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sebaliknya, A adalah orang dewasa yang memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum apapun. Dan atas perbuatannya tersebut, Saudara tidak memiliki kewajiban untuk menanggung segala akibat perbuatan orang yang telah dewasa.
Selanjutnya, terkait dengan pengeluaran nama A dari daftar keluarga (yang kami asumsikan sebagai Kartu Keluarga), adalah tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk (selanjutnya disebut “Perpres 96/2018”). Pasal 12 Perpres 96/2018 mengatur bahwa perubahan data KK harus memenuhi syarat seperti KK lama dan surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Sedangkan alasan peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap (Pasal 1 angka 11 UU 24/2013). Perubahan terkait data anggota KK dapat diubah hanya berdasarkan peristiwa penting yaitu kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan (Pasal 1 angka 17 UU 24/2013). Oleh karena itu, untuk mengeluarkan seseorang dari Kartu Keluarga, maka harus terdapat peristiwa hukum tertentu seperti perkawinan, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Adapun perpindahan alamat juga dapat menjadi alasan perubahan Kartu Keluarga.
Apabila A telah menikah, maka perubahan Kartu Keluarga dapat dilakukan dengan melepaskan A dari Kartu Keluarga sehingga A memiliki Kartu Keluarga dengan keluarga kecilnya sendiri. Atau apabila A belum menikah, maka perpindahan A ke tempat (domisili wilayah) lain dapat juga menjadi alasan perubahan Kartu Keluarga yang mana perpindahan tersebut juga harus atas kehendak A.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan