Kekuatan Hukum Petok D Sebagai Hak Milik Terhadap Tanah yang Diakui oleh Orang Lain

Pertanyaan
tanah garap saya diaku oleh anak2 tukang kebun saya. lokasi tanah ; jl. ciumbuluit. kotamadya bandung. luas 4.000 m2. yang 1500 m2 sudah saya jual, thn. 2017 yll. tukang kebun saya sudah almarhum. sekarang kondisi saya bangkrut. bisakah tanah tsb kembali ke saya…? bagaimana caranya….? mereka tidak memiliki surat2. sedangkan saya punya hingga tingkat kecamatan. terima kasih.Ulasan Lengkap
Dari pertanyaan Saudara, kami mengasumsikan bahwa surat yang Saudara miliki masih dalam bentuk petok D atau IPEDA, yang mana belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Pada dasarnya Petok D atau IPEDA adalah bukti pembayaran pajak, dan tidak dapat dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun demikian, apabila Petok D atau IPEDA tersebut telah terbit sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, maka Petok D atau IPEDA tersebut dapat dikategorikan sebagai bukti kepemilikan. Oleh karena itu, untuk perlindungan kepastian hukum bagi Saudara, maka ada baiknya surat-surat tersebut diproses dan diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Setelah memiliki SHM, Saudara dapat mengajukan somasi agar anak-anak almarhum tukang kebun meninggalkan lahan. Apabila setelah diberikan somasi anak-anak almarhum tukang kebun tersebut tetap tidak meninggalkan lahan, maka Saudara dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Bandung, yang merupakan wilayah tempat tanah tersebut berada.
Adapun jika masih terlalu sulit bagi Saudara untuk melakukan pengurusan SHM, pengambilalihan tersebut dapat dilaksanakan dengan cara memberikan somasi kepada anak-anak tukang kebun agar mereka keluar dari bidang tanah tersebut. Atau apabila anak-anak tukang kebun tersebut telah mengeluarkan biaya untuk membibit atau menanam tanaman-tanaman yang saat ini ada di kebun dan belum panen, maka Saudara dapat memberikan ganti rugi atas tanaman-tanaman tersebut atau memberikan waktu bagi mereka untuk memanen dan kemudian meninggalkan lahan. Apabila mereka tetap bersikeras tidak meninggalkan lahan tersebut, maka Saudara dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Bandung yang merupakan wilayah hukum lahan tersebut. Tentu untuk mengajukan gugatan Saudara harus terlebih dahulu memiliki bukti-bukti yang kuat baik surat maupun saksi.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan