4 Golongan Waris Dalam KUH Perdata

redenominasi warisan tanah dan bangunan tidak ada ahli waris komponen upah pidana uang pengganti pembagian harta waris dari kakek likuidator perseroan terbatas pengurusan harta waris sempat diminta kembalikan gaji waris

Pertanyaan

Amir meninggal dunia meninggalkan keluarga sedarah jalan garis menyimpang derajat ke 4 dari pihak bapak bernama tono serta flamboyan dan kusuma yang merupakan keluarga sedarah dalam garis menyimpang derajat ke 3 dari pihak ibu. tentukan ahli warisnya beserta masing masing besarannya menurut kuhper

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara kirimkan. Pertanyaan Saudara adalah seputar ahli warsi dan hak warisnya dalam KUH Perdata.

Berdasarkan informasi yang Saudara berikan, dapat disimpulkan bahwa terdapat keluarga sedarah garis menyimpang dari kedua pihak, yaitu Tono dari pihak bapak, dan Flamboyan serta Kusuma dari pihak ibu.

Ahli Waris dalam KUH Perdata

Sebelum itu, akan dijelaskan empat golongan yang berhak menjadi Pewaris sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, yaitu:

  1. Golongan I: suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
  2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris
  3. Golongan III: keluarga dalam garis lurus keatas sesudah bapak dan ibu pewaris
  4. Golongan VI: keluarga sedarah dengan pewaris sampai dengan derajat ke-6 ke samping

Kaitannya dengan pertanyaan Saudara, maka pembahasan ini akan berfokus pada Golongan IV, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 861 KUH Perdata. Adapun yang termasuk di dalamnya adalah: keluarga sedarah dengan pewaris dengan garis menyimpang sampai dengan derajat ke-6 dihitung dari pewaris (sebagai derajat ke-1). Maka skema yang mungkin muncul adalah sebagai berikut:

  1. Dari Pihak Bapak

Derajat Ke-2 (Bapak Pewaris)

Derajat Ke-3 (Saudara Bapak Pewaris)

Derajat Ke-4 (Sepupu Pewaris, yaitu Tono)

  1. Dari Pihak Ibu

Derajat Ke-2 (Ibu Pewaris)

Derajat Ke-3 (Saudara Ibu Pewaris, yaitu Flamboyan dan Kusuma)

Pembagian Harta Waris Jika Terdapat Dua Garis Pewaris

Pembagian waris jika terdapat garis menyimpang dari dua pihak orangtua, baik pihak bapak maupun pihak ibu, maka perlu dilakukan pemecahan atau kloving untuk dibagikan kepada ahli waris dari kedua garis tersebut. Dengan begitu maka masing-masing garis mendapatkan ½ dari harta waris. Selanjutnya dilakukan pembagian terhadap masing-masing ahli waris, yaitu:

  1. Dari Pihak Bapak terdapat Tono sebagai Ahli Waris, sehingga Tono mendapatkan ½ dari harta waris.
  2. Dari garis ibu terdapat Flamboyan dan Kusuma, maka ½ hasil dari kloving dibagi menjadi 2, yaitu dengan perhitungan masing-masing Flamboyan mendapatkan ½ x ½ = ¼ dan Kusuma mendapatkan ½ x ½ = ¼ .

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembagian harta waris dari Pewaris Tono dibagikan kepada Ahli Waris dari garis bapak yaitu Tono, mendapatkan ½ Harta Waris, dan Ahli Waris dari garis ibu yaitu Flamboyan mendapatkan ¼ dan Kusuma mendapatkan ¼ .

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum Saudara.

Baca juga:

Waris Menurut KUH Perdata

Besaran Warisan Dalam KUH Perdata dan KHI

Tonton juga:

KUH Perdata

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan