
4 Golongan Waris Dalam KUH Perdata
bahwa pembagian harta waris dari Pewaris Tono dibagikan kepada Ahli Waris dari garis bapak yaitu Tono, mendapatkan ½ Harta Waris, dan Ahli Waris dari garis ibu yaitu Flamboyan mendapatkan ¼ dan Kusuma mendapatkan ¼ .