tidak ada ahli waris komponen upah pidana uang pengganti pembagian harta waris dari kakek likuidator perseroan terbatas pengurusan harta waris sempat diminta kembalikan gaji waris

4 Golongan Waris Dalam KUH Perdata

bahwa pembagian harta waris dari Pewaris Tono dibagikan kepada Ahli Waris dari garis bapak yaitu Tono, mendapatkan ½ Harta Waris, dan Ahli Waris dari garis ibu yaitu Flamboyan mendapatkan ¼ dan Kusuma mendapatkan ¼ .