Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran Anak Hasil Dari Nikah Siri Dan Sudah Bercerai

Pertanyaan

Assalamualaikum saya mau bertanya saya punya anak kandung lahir tahun 2019 hasil pernikahan siri ada bukti surat tertulis kami menikah siri. Dan waktu kelahiran anak di surat keterangan lahir dari rumah sakit nama orang tua juga tertera nama ayah dan ibu kandungnya. Yang jadi pertanyaan saya saat ini ayah dan ibu kandungnya sudah bercerai dengan surat kesepakatan cerai yang ditandatangani bersama beserta saksi tapi anak belum dibuatkan akta kelahiran. Jika saya ingin membuat akta kelahiran anak atas nama ayah dan ibu kandungnya apakah bisa? Bagaimana caranya? Terimakasih.

Ulasan Lengkap

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara rahasia, yang dalam pemahaman masyarakat adalah pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan orang banyak atau pernikahan yang dilakukan dibawah tangan. Pernikahan siri biasanya dilakukan oleh penganut agama Islam, sedangkan untuk non Islam, istilah pernikahan siri dapat dianalogikan dengan pernikahan diam-diam atau pernikahan rahasia (secret marriage) yang dilakukan para mempelai tanpa ada sepengetahuan orang banyak tanpa pencatatan dari negara.

Menurut UU perkawinan yaitu dalam pasal 2 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974, menyebutkan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Namun dianggap sahnya suatu perkawinan tanpa adanya pencatatan perkawinan dapat menimbulkan tidak adanya akta perkawinan. Karena tidak ada pencatatan maka tidak ada bukti adanya pernikahan (akta nikah).

Ketiadaan bukti inilah yang membuat anak maupun istri dari pernikahan siri tidak memiliki status hukum (legalitas) atau hubungan hukum dengan pihak ayah di hadapan negara, sehingga anak hasil pernikahan siri di sebut sebagai anak luar kawin dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, ayah biologisnya dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Namun untuk akta kelahiran anak, berdasarkan pasal 52 ayat 2 Perpres 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan dengan Syarat dan Tata Membuat Akta Kelahiran Anak Luar Kawin pada umumnya sama dengan persyaratan untuk membuat akta kelahiran pada umumnya adalah sebagai berikut:

  1. Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
  2. Nama dan Identitas saksi kelahiran;
  3. KTP orang tua;
  4. KK orang tua.

Langkah lain yang dapat ditempuh, istri dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama domisili dengan tujuan surat permohonan itsbat nikah digabung dengan gugat cerai. Isbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama (nikah siri) untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum. Isbat nikah dapat dilakukan jika memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (3) KHI, yaitu:

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  2. Hilangnya akta nikah;
  3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan UU Perkawinan.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan isbat nikah adalah sebagai berikut:

  1. Menyerahkan Surat Permohonan Isbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat;
  2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
  3. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah;
  4. Foto Copy KTP pemohon isbat nikah;
  5. Membayar biaya perkara;
  6. Lain-lain yang akan ditentukan hakim dalam persidangan.

Dengan melakukan isbat nikah, maka anak dapat memperoleh perlindungan status hukumnya terkait hubungan dengan pihak ayah.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan