Photo by Karolina on Pexels

Pertanggungjawaban Penyidik Apabila Menyita Uang Pihak Ketiga dan Merugikan Pihak Ketiga

Dapat mengajukan praperadilan sesuai yuridiksi terdekat terkait dengan penyitaan tersebut. Walaupun Pasal 77 KUHAP tidak menyebutkan penyitaan sebagai yurisdiksi praperadilan, namun pemeriksaan terhadap sah atau tidaknya penyitaan dapat diajukan karena penyitaan juga bagian dari upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik. Penyitaan terhadap suatu barang tentu menimbulkan kerugian terhadap pemiliknya, sehingga hal ini dapat dilakukan upaya hukum praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya suatu penyitaan.
Photo by Karolina on Pexels

Pelaksanaan Anggaran Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

Apabila akan ada perbedaan antara isi kontrak dengan dengan DIPA, maka perlu dilakukan revisi anggaran setidaknya pada tingkat KPA dengan mengulas petunjuk operasional. Tanpa adanya revisi, maka pengguna anggaran dan penyedia dapat berpotensi diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Photo by Karolina on Pexels

Apakah bisa mengajukan gugatan kepada pihak yang berstatus PKPU?

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam ketentuan Pasal 222 sampai dengan Pasal 294 Undang-Undang Nomor 37 Tahun…
Photo by Arun Raj on Unsplash

Apakah Utang BUMN dapat disebut Utang Negara?

Berdasarkan hal tersebut, maka negara sebagai pemegang saham pada persero dimungkinan memiliki tanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh persero bahkan kepada pihak ketiga. Dengan demikian terbuka peluang utang persero menjadi utang negara apabila dapat dibuktikan. Pun demikian apabila dalam prakteknya banyak kerugian persero langsung serta merta dianggap sebagai kerugian negara yang mana sebenarnya tidak sesuai dengan prinsip hukum perseroan terbatas dan praktek tersebut terus menerus dibenarkan oleh lembaga peradilan, maka seharusnya akan fair apabila utang persero dapat dianggap serta merta sebagai utang negara.
Photo by Avery Evans on Unsplash

Pertanggungjawaban Penyidik Apabila Menyita Uang Pihak Ketiga dan Merugikan Pihak Ketiga

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) disebutkan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Suatu barang yang dapat disita oleh Jaksa diuraikan dalam ketentuan Pasal 39 KUHAP. Jaksa sebagai penyidik dalam kasus dugaan Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) melakukan penyitaan terhadap rekening efek untuk memeriksa dugaan aliran dana dalam rekening tersebut. Namun Penyidik wajib mengembalikan barang sitaan kepada pemiliknya apabila proses pemeriksaan telah selesai atau sudah tidak diperlukan dalam pemeriksaan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 46 KUHAP.
1 2