
Penerbitan Saham Baru Untuk Penambahan Modal Dalam Perseroan Tertutup
Berkaitan dengan jenis saham yang ditambahkan, dapat berupa modal dasar, modal disetor atau modal ditempatkan. Penambahan modal dasar mengharuskan nilai minimal modal disetor juga harus diperhatikan, sebab Pasal 33 ayat (1) UU PT mengharuskan ¼ modal dasar harus telah ditempatkan dan disetorkan secara penuh. Penambahan modal tersebut juga harus terlebih dahulu ditawarkan kepada para pemegang saham yang ada dalam perseroan, dan jika tidak ada pemegang saham yang berminat barulah kemudian ditawarkan ke pihak luar.Apabila penambahan modal tersebut telah disetorkan, maka harus pula dituangkan dalam Akta RUPS. Begitu juga jika ternyata ada penambahan modal yang belum disetorkan, yang harus dituangkan dalam Akta RUPS.Setelah adanya persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM, maka Perseroan harus memasukkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. Bagi Perseroan yang telah menerbitkan lembar saham, harus melakukan penerbitan saham baru yaitu menerbitkan lembar saham dan menyerahkan lembar saham sesuai yang telah disetor oleh pemegang saham.

Pemisahan Modal Dalam Perusahaan Publik
Perseroan berdiri atas dasar adanya modal-modal yang diberikan oleh pemberi modal yang selanjutnya akan dinyatakan sebagai saham. Dalam UU PT, disebutkan pula Perseroan Terbuka atau yang dalam pertanyaan Saudara disingkat dengan “PT.Tbk”, sebagai perseroan publik yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU PT. Bahkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Penanaman Modal mengatur bentuk-bentuk PMDN dan PMA, dimana PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan.

PKPU Terhadap Gaji Karyawan
PKPU merupakan moratorium atau kesempatan bagi debitor agar dapat menyelesaikan sengketa utangnya dengan melakukan langkah perdamaian dan musyawarah dengan para kreditornya sehingga dapat terhindar dari likuidasi harta kekayaannya dan masih dapat meneruskan usahanya. Dalam Pasal 2 ayat (3), (4), dan ayat (5) UU KPKPU disebutkan beberapa debitor yakni Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Antisipasi Terhadap Klaim Atas Pengadaan Barang dan Jasa
bahwa lelang dimaksud adalah lelang atas Pengadaan Barang dan Jasa oleh PU Kabupaten Ponorogo. Seharusnya lelang yang diadakan atas dasar Pengadaan Barang dan Jasa tersebut telah dilakukan oleh PU Kabupaten Ponorogo dengan melihat segala aspek baik itu latar belakang perusahaan dan/atau proposal penawaran dari perusahaan, sehingga ketika perusahaan yang terpilih adalah perusahaan yang bermasalah, maka pelaksanaan prosedur pelelangan tersebut perlu dipertanyakan.

Langkah Hukum Apabila Mantan Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan
Dalam ketentuan Pasal 13 UU 30/2000, menjelaskan terkait dengan seseorang yang dapat dikategorikan sebagai pelanggar rahasia dagang, sehingga dapat dipahami bahwa apabila seseorang pada saat keluar dari perusahaan baik dengan perjanjian atau kesepakatan secara tertulis maupun tidak tertulis untuk menjaga kerahasiaan dagang, maka dapat dikenakan ketentuan ini.

Pengenaan Sanksi Perusahaan Terhadap Karyawan
Melihat dari praktik ketenagakerjaan di Indonesia, Karyawan atau Pekerja sebelum melakukan pekerjaannya selalu didasari dengan adanya perjanjian kerja terlebih dahulu. Oleh karena itu, Saudara dalam hal ini perlu juga memperhatikan isi perjanjian kerja Saudara dengan Perusahaan tempat Saudara bekerja, serta Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Hal yang harus diketahui ialah terkait dengan hak dan kewajiban Saudara sebagai atasan dalam Perusahaan tersebut. Dalam perjanjian, peraturan perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama tersebut tentunya telah diatur batasan-batasan kewenangan yang dapat Saudara jadikan sebagai dasar untuk melakukan pembelaan dalam hal penolakan sanksi tersebut.

Gugatan Terhadap Hak Guna Bangunan
Pemberian hak guna bangunan di atas tanah Hak Milik, dapat ditemukan penjelasannya dalam Pasal 24 Peraturan pemerintah No. 40 Tahun 1996.

Dasar Hukum untuk Melakukan Negosiasi dengan Tempat Kerja yang Membuat Keputusan Sepihak Terkait Pemberian Gaji
Salah satu hak pekerja adalah menerima gaji atas kewajiban yang telah dilakukannya yaitu melaksanakan pekerjaan sebagaimana telah disepakati…

Pengenaan Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Memberikan Gaji Karyawan Selama PPKM Darurat
Apabila pekerja adalah pekerja yang dirumahkan karena tempat usaha tutup, maka peraturan tentang pengupahan dikembalikan kepada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama tentang pengupahan bagi pekerja yang dirumahkan. Namun apabila dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama juga tidak ada terkait ketentuan tersebut, maka pekerja masih berhak untuk mendapatkan upah dari perusahaan sebagaimana Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Selanjutnya, berkaitan dengan sanksi bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak membayar upah pekerja, maka hal tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

Apakah Utang BUMN dapat disebut Utang Negara?
Berdasarkan hal tersebut, maka negara sebagai pemegang saham pada persero dimungkinan memiliki tanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh persero bahkan kepada pihak ketiga. Dengan demikian terbuka peluang utang persero menjadi utang negara apabila dapat dibuktikan. Pun demikian apabila dalam prakteknya banyak kerugian persero langsung serta merta dianggap sebagai kerugian negara yang mana sebenarnya tidak sesuai dengan prinsip hukum perseroan terbatas dan praktek tersebut terus menerus dibenarkan oleh lembaga peradilan, maka seharusnya akan fair apabila utang persero dapat dianggap serta merta sebagai utang negara.