
Harta Bersama dan Harta Waris Untuk Anak Tiri
Apabila tidak ada perjanjian kawin yang memisahkan harta suami dan istri, maka anak-anak suami Saudara dapat memperoleh waris dari harta bersama antara Saudara dan suami Saudara, yang artinya 50% (lima puluh persen) dari hasil usaha Saudara saat pernikahan juga akan menjadi harta waris yang dibagikan kepada anak-anak suami Saudara. Oleh karena itu, memang terdapat hubungan yang erat antara harta bersama dan harta waris, sebab harta bawaan Saudara tidak akan menjadi harta waris dari suami Saudara yang dibagikan kepada anak-anaknya.

Anak Dalam Pernikahan Siri dan Status Ayahnya
Selanjutnya, ketika dalam pernikahan siri tersebut terdapat anak, maka anak dalam pernikahan siri dimaksud tentunya tetap membutuhkan Akta Kelahiran sebagai identitasnya. Pembuatan Akta Kelahiran diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut “Permendagri 108/2019”).

Hibah Uang yang Dijadikan Rumah, Apakah Masuk Harta Goni Gini?
Selama terhadap benda bawaan tersebut tidak ada harta bersama yang turut di dalamnya, maka benda bawaan tersebut tetap menjadi harta bawaan dan tidak menjadi harta bersama. Terlebih sebagaimana tertuang dalam pertanyaan Saudara bahwasanya dalam AJB telah disebutkan bahwa rumah tersebut berasal dari hibah. Dengan demikian, hibah uang yang dijadikan rumah tersebut tetap menjadi harta bawaan dan bukan harta bersama/gono gini.

Wali Nikah Ketika Nama Ayah di Akta Kelahiran Bukan Ayah Kandung
Apabila ayah Saudara enggan untuk menjadi wali nikah karena Saudara bukan anak kandungnya, dan ayah kandung Saudara juga tidak diketahui keberadaannya, maka Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama setempat. Hal tersebut untuk menunjukkan adanya keengganan dari ayah Saudara, serta untuk selanjutnya dapat ditunjuk wali hakim bagi pernikahan Saudara.