Photo by energepic on Pexels

Apakah Utang BUMN dapat disebut Utang Negara?

Berdasarkan hal tersebut, maka negara sebagai pemegang saham pada persero dimungkinan memiliki tanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh persero bahkan kepada pihak ketiga. Dengan demikian terbuka peluang utang persero menjadi utang negara apabila dapat dibuktikan. Pun demikian apabila dalam prakteknya banyak kerugian persero langsung serta merta dianggap sebagai kerugian negara yang mana sebenarnya tidak sesuai dengan prinsip hukum perseroan terbatas dan praktek tersebut terus menerus dibenarkan oleh lembaga peradilan, maka seharusnya akan fair apabila utang persero dapat dianggap serta merta sebagai utang negara.
Photo by Karolina on Pexels

Pertanggungjawaban Penyidik Apabila Menyita Uang Pihak Ketiga dan Merugikan Pihak Ketiga

Dapat mengajukan praperadilan sesuai yuridiksi terdekat terkait dengan penyitaan tersebut. Walaupun Pasal 77 KUHAP tidak menyebutkan penyitaan sebagai yurisdiksi praperadilan, namun pemeriksaan terhadap sah atau tidaknya penyitaan dapat diajukan karena penyitaan juga bagian dari upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik. Penyitaan terhadap suatu barang tentu menimbulkan kerugian terhadap pemiliknya, sehingga hal ini dapat dilakukan upaya hukum praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya suatu penyitaan.
Photo by Mirza Babic on Unsplash

Penarikan Uang Apabila Terjadi Salah Transfer

Pasal 59 UU Transfer Dana menyatakan bahwa penyelenggara penerima (Bank Penerima) bertanggung jawab membantu pengirim asal dan setiap penyelenggara pengirim (Bank Pengirim) mengenai penyelesaian pelaksanaan perintah transfer dana sampai dengan selesainya pelaksanaan transfer dana, termasuk jika terjadi pembatalan atau koreksi perintah transfer dana. Disamping itu, Pasal 12 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 (selanjutnya disebut PBI 14/2012) tentang Transfer Dana menyatakan secara implisit bahwa pengembalian dana salah transfer wajib dilakukan oleh Bank Pengirim kepada Pengirim.
Photo by Austrian National on Unsplash

Mengapa Terdapat Penggolongan Ras dalam Hukum Peninggalan Belanda?

Hingga saat ini ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat pada masa Hindia Belanda masih berlaku sepanjang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan yang baru. Pada dasarnya penggolongan hukum sebagaimana yang berlaku pada masa Hindia Belanda sudah tidak ada, namun terkait berlaku tidaknya peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintahan Hindia masih digunakan dalam sistem Hukum Indonesia, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/BW, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/WvS, dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/WvK.
photo by Brett Jordan on Unsplash

Apakah Paman, Bibi, dan Sepupu Dapat Menjadi Ahli Waris?

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka paman dan/atau bibi si A yang merupakan keluarga sedarah garis kesamping berhak menjadi ahli waris si A dengan bagian separuh harta si A, sedangkan separuh harta lainnya merupakan hak dari keluarga sedarah garis keatas si A yaitu kakek dan/atau nenek buyut si A. Dalam hal kakek dan/atau nenek buyut si A sudah meninggal, maka keluarga sedarah garis kesamping si A yang dihitung sampai derajat ke-6 (enam) berhak memperoleh warisan tersebut. Berdasarkan atas ketentuan dalam Pasal 845 KUHPer juga diperkenankan adanya penggantian pewarisan apabila dalam hal paman dan/atau bibi yang memiliki hubungan darah dengan si A sudah meninggal, penggantian pewarisan tersebut dapat dilakukan oleh anak paman dan/atau bibi si A yang dapat disebut sebagai sepupu si A.
Photo by Andrea Piacquadio on Pexels

Akta Pembagian Hak Waris dan Akta Pembagian Hak Bersama

Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) merupakan salah satu dokumen yang dijadikan dasar dalam mengurus pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan setempat. Jika ahli waris hanya menyertakan Surat Keterangan Waris, maka hak atas tanah tersebut masih berstatus kepemilikan bersama. Namun, jika ahli waris menyertakan APHB, maka hak atas tanah tersebut telah berstatus hak individu, tergantung pada kesepakatan yang tercantum dalam APHB. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat APHB. Namun demikian, apabila para pihak setuju untuk menempuh prosedur ini, maka tentu akan terdapat dua kali pembayaran pajak yaitu pajak yang dikenakan saat peralihan hak kepada seluruh ahli waris dan pajak yang dikenakan saat peralihan kepada sebagian atau salah satu ahli waris dengan APHB.
Photo by Karolina on Pexels

Pelaksanaan Anggaran Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

Apabila akan ada perbedaan antara isi kontrak dengan dengan DIPA, maka perlu dilakukan revisi anggaran setidaknya pada tingkat KPA dengan mengulas petunjuk operasional. Tanpa adanya revisi, maka pengguna anggaran dan penyedia dapat berpotensi diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Photo by Cottonbro on Pexels

BAGIAN WARISAN ANAK ANGKAT YANG TERCATAT SEBAGAI ANAK KANDUNG DI AKTA KELAHIRAN

Pengakuan anak angkat sebagai anak kandung akan merugikan ahli waris yang sah lainnya. Karena adanya akta kelahiran yang membuktikan bahwa keponakan anda diakui sebagai anak kandung secara hukum, yang membuat hak waris secara penuh jatuh ke tangan keponakan anda. Upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kasus tersebut adalah dengan mengajukan permohonan penetapan anak angkat ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama non Islam dan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Karena dalam kasus ini saudara anda dan istrinya sudah meninggal dunia, maka permohonan perubahan akta tersebut dapat diajukan oleh keponakan anda atau orang lain yang mendapat kuasa darinya.
Photo by Arun Raj on Unsplash

Apakah Utang BUMN dapat disebut Utang Negara?

Berdasarkan hal tersebut, maka negara sebagai pemegang saham pada persero dimungkinan memiliki tanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh persero bahkan kepada pihak ketiga. Dengan demikian terbuka peluang utang persero menjadi utang negara apabila dapat dibuktikan. Pun demikian apabila dalam prakteknya banyak kerugian persero langsung serta merta dianggap sebagai kerugian negara yang mana sebenarnya tidak sesuai dengan prinsip hukum perseroan terbatas dan praktek tersebut terus menerus dibenarkan oleh lembaga peradilan, maka seharusnya akan fair apabila utang persero dapat dianggap serta merta sebagai utang negara.
Photo by Avery Evans on Unsplash

Pertanggungjawaban Penyidik Apabila Menyita Uang Pihak Ketiga dan Merugikan Pihak Ketiga

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) disebutkan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Suatu barang yang dapat disita oleh Jaksa diuraikan dalam ketentuan Pasal 39 KUHAP. Jaksa sebagai penyidik dalam kasus dugaan Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) melakukan penyitaan terhadap rekening efek untuk memeriksa dugaan aliran dana dalam rekening tersebut. Namun Penyidik wajib mengembalikan barang sitaan kepada pemiliknya apabila proses pemeriksaan telah selesai atau sudah tidak diperlukan dalam pemeriksaan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 46 KUHAP.
1 6 7 8 9