Pencatatan Nama Ayah Tiri Sebagai Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran
Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Bahwa dalam pertanyaan Saudara, tidak disebutkan berapa umur anak dan apakah Kutipan Akta…
Dasar Hukum Hibah Kakek Kepada Cucu
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka hibah adalah kehendak dari pemilik benda yang cakap hukum. Oleh karena itu, penyerahan rumah oleh ayah Saudara kepada cucunya adalah diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, sebab tindakan tersebut belum berkaitan dengan waris.
Hak Waris Anak Bawaan Janda dan Duda
erdasarkan uraian di atas dan pertanyaan Saudara, maka anak-anak bawaan A memperoleh waris sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai tanah yang merupakan harta bersama A dan B. Begitu juga dengan anak-anak bawaan B yang memperoleh hak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai tanah. Selanjutnya, untuk pembagian antara anak-anak A dan anak-anak B, harus terlebih dahulu menentukan apakah hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, Hukum Waris KUH Perdata, atau Hukum Waris Adat. Manakala yang digunakan dalam pembagian harta waris A adalan Hukum Waris KUH Perdata, maka masing-masing anak dari A memperoleh 1/4 (satu per empat) dari 50% (lima puluh persen) nilai tanah. Perhitungan menjadi ¼ sebab B juga memiliki hak waris dari A, dan apabila B telah meninggal dunia maka ¼ bagian B tersebut jatuh kepada anak-anak B.
Identitas Anak Dalam Kartu Keluarga Orangtua Yang Berpisah
Dengan demikian, apabila Saudara sudah masuk dalam Kartu Keluarga Ibu kandung Saudara, maka Saudara tidak dapat masuk dalam Kartu Keluarga ayah kandung Saudara yang memiliki kartu keluarga yang berbeda. Namun demikian, pada dasarnya Kartu Keluarga yang memasukkan nama Saudara haruslah Kartu Keluarga dimana Saudara tinggal dan menetap.
Hak Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti
Pertanyaan tersebut juga tidak menjelaskan apakah saudara perempuan yang telah meninggal tersebut telah meninggal lebih dahulu daripada orang tua, atau meninggal setelah orang tua meninggal. Apabila saudara perempuan tersebut meninggal lebih dahulu, maka anak-anak dari saudara perempuan tersebut memiliki hak untuk menjadi ahli waris pengganti. Dalam posisi sebagai ahli waris pengganti tersebut, anak-anak dimaksud secara bersama-sama hanya memperoleh setara dengan yang harus diperoleh ibunya.
Hak Waris Berdasarkan Akta Kelahiran
Sebagaimana prinsip pembuktian akta otentik dalam Hukum Acara Perdata, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata, suatu akta otentik adalah bukti yang sah kecuali dibuktikan sebaliknya. Dengan demikian, apabila tidak dapat dibuktikan bahwa Saudara bukanlah anak kandung dari orang tua tersebut, maka Saudara berhak menjadi Ahli Waris dari orang tua dimaksud.
Kedudukan Janda Sebagai Ahli Waris Saat Suami Meninggal
Pada dasarnya pada saat seorang suami meninggal dunia, maka istri memiliki hak sebagai Ahli Waris dan bukan sebagai Pewaris Pengganti. Namun demikian, dalam pembagian waris, setengah harta Almarhum suami harus terlebih dahulu di bagi 2 (dua) menjadi istri 50% dan Almarhum Suami 50%, kecuali terhadap harta bawaan dan terdapat perjanjian nikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selanjutnya, harta yang menjadi harta waris adalah harta bawaan Almarhum Suami dan 50% dari harta bersama yang menjadi bagian suami.
Hukum Menjual Harta Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris
Apabila merujuk ketentuan dalam Pasal 1471 KUH Perdata, tindakan jual-beli harta warisan yang dilakukan oleh saudara-saudara Ayah dapat dibatalkan dan dimintai ganti rugi. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.
Pembagian Harta Waris Kakek Setelah Ayah Meninggal
Urutan apakah kakek meninggal setelah meninggalnya ayah Saudara atau meninggal sebelum ayah Saudara menjadi penting guna menentukan apakah ayah Saudara pernah menjadi Ahli Waris atau harta waris bagian ayah Saudara langsung menjadi hak anak-anak ayah Saudara sebagai Ahli Waris Pengganti.
Prosedur Perubahan Nama Anak Angkat
Berdasar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya, berkaitan dengan perubahan nama juga telah diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Kependudukan. Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa perubahan nama hanya akan dicatat apabila telah diperoleh penetapan pengadilan.