Pencantuman Nama Orang Tua Anak Tiri di KK
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pada dasarnya nama orang tua anak dari istri Saudara tersebut harus dicantumkan sesuai dengan keadaan sebenarnya, sehingga yang dimuat adalah nama ayah kandung anak tersebut sebagaimana tertuang dalam Akta Kelahiran.
Pewaris yang Meninggalkan Anak, Suami, dan Sepupu
Pertanyaan Saudara tidak menyebutkan hukum waris yang digunakan. Adapun di Indonesia terdapat 3 (tiga) hukum waris yang berlaku, yaitu Hukum Waris KUH Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Dikarenakan hukum waris adat sangat bervariasi, maka jawaban akan didasarkan pada Hukum Waris KUH Perdata dan Hukum Waris Islam.
Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Pengganti
Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menggantikan posisi orang tua Saudara dalam mendapatkan harta warisan. Dalam hukum perdata, Saudara harus membuktikan bahwa Akta Kelahiran tersebut benar adanya sehingga ketentuan Pasal 12 Staatsblad No 19 Tahun 1917 dapat diberlakukan. Sehingga dapat mengganti posisi orang tua Saudara sebagaimana diatur Pasla 852 KUH Perdata. Begitupun dalam hukum islam, Saudara dapat menerima wasiat atau melakukan kesepakatan mengenai pembagian harta warisan dengan ahli waris lainnya.
Keterangan Palsu Pada Akta Kelahiran
Terima kasih atas pertanyaan Saudara, Berkaitan dengan akta kelahiran untuk anak yang telah lahir pada tahun 2012, maka…
Perubahan Nama Orang Tua Pada Akta Kelahiran Anak Angkat
harus dilihat terlebih dahulu kapan pengangkatan anak tersebut terjadi. Hal tersebut dikarenakan pengangkatan anak yang dilakukan sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah tunduk pada Staatsblaad Tahun 1917 Nomor 129, yang mengatur bahwa pengangkatan anak mengakibatkan berubahnya nama orangtua kandung di dalam Akta Kelahiran. Oleh karena itu, apabila pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan Saudara terjadi sebelum tahun 2006, maka orang tua angkat tidak dapat dipersalahkan atau dikenakan hukuman pidana maupun perdata. Namun berbalik dengan pengangkatan anak yang terjadi saat atau setelah tahun 2006 yang hanya meletakkan peristiwa pengangkatan anak berdasar putusan pengadilan di catatan pinggir Akta Kelahiran dan tidak mengubah nama orang tua kandung.
Harta Waris Dari Nenek Buyut
Apabila ternyata ayah Saudara meninggal lebih dahulu dari pada nenek Saudara, maka Saudara berhak menjadi ahli waris pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 854 sampai dengan Pasal 857 KUH Perdata, dan pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pihak yang berhak untuk menjadi ahli waris pengganti adalah anak dari Ahli Waris yang digantikannya, sehingga istri ayah Saudara atau ibu Saudara tidak memiliki hak untuk menjadi Ahli Waris Pengganti.
Harta Waris Pewaris yang Hanya Meninggalkan Saudara
Berdasarkan kedua hukum waris di atas, pada dasarnya keponakan dan ipar dari Paman (Pewaris) yang telah meninggal dunia masih memiliki hak waris, namun bukan sebagai ahli waris pengganti sebab Paman meninggal lebih dahulu daripada saudara-saudaranya.
KTP dan KK Anak Hasil Pernikahan Siri
Berdasarkan penjelasan di atas, maka tanpa adanya buku atau akta nikah orang tua, anak hanya dapat memiliki hubungan perdata dengan ibunya, sehingga baik dalam Akta Kelahiran maupun dalam Kartu Keluarga tidak menyebutkan nama ayah. Adapun penyebutan “binti” hanya tertuang dalam Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Pengangkatan Anak dan Akibat Hukum
Dalam surat permohonan yang diajukan oleh pemohon kepada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama tentang permohonan penetapan pengangkatan anak, harus diperhatikan isi surat permohonan tersebut. Hal ini dikarenakan pengangkatan anak semata mata bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak.
Wasiat Kepada Anak Angkat
besaran nilai/bagian wasiat tersebut tidak boleh melebihi ketentuan, yang umumnya disebut sebagai legitieme portie. Pasal 913 KUH Perdata menyatakan:“Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.”Besaran legitieme portie diatur dalam Pasal 914 s/d Pasal 917 KUH Perdata.