Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR atau pasal 142 RBg, dengan memberikan alasan-alasan yang jelas terkait kronologi pernikahan ayah dan ibu yang telah bercerai hingga terjadi kesalahan pencatatan dalam Akta Kelahiran. Pada saat persidangan pertama, bukti-bukti yang mendukung alasan-alasan permohonan tersebut harus diajukan kepada Hakim Pemeriksa yang merupakan hakim tunggal. Alat bukti yang harus diajukan adalah bukti surat berupa Akta/Buku Nikah ayah dan ibu yang telah bercerai berikut dengan akta perceraiannya, serta 2 (dua) orang saksi yang dapat menerangkan bahwa memang adik dilahirkan dalam pernikahan ayah dan ibu yang telah bercerai.
Hak Waris Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan
Baik Hukum Waris KUH Perdata maupun Hukum Waris Islam memberikan hak kepada anak perempuan maupun anak laki-laki almarhum untuk menjadi ahli waris, kecuali apabila anak tersebut memenuhi syarat untuk terhalang sebagai ahli waris. Adapun pembagian dalam Hukum Waris KUH Perdata berbeda dengan Hukum Waris Islam, sebab Hukum Waris KUH Perdata memberikan hak yang sama kepada anak laki-laki maupun anak perempuan, sedangkan Hukum Waris Islam memberikan hak kepada anak laki-laki sebesar dua kali lipat dari hak anak perempuan.
Keabsahan Anak Angkat dan Haknya
Terima kasih atas pertanyaan Saudara, Guna mengetahui keabsahan anak angkat dan haknya, maka terlebih dahulu harus diketahui ketentuan…
Balik Nama Sertifikat Hak Atas Tanah yang Merupakan Harta Waris
Pada dasarnya, Kantor Pertanahan setempat memang hanya dapat membalik nama sertifikat ha katas tanah apabila terdapat akta otentik yang membuktikan peralihan hak atas tanah dimaksud, baik itu peralihan karena jual beli, waris, maupun hibah. Hal tersebut dikarenakan harus ada bukti peralihan yang menjadi dasar balik nama bagi Kantor Pertanahan setempat.
Upaya Hukum Menuntut Nafkah Anak Apabila Terjadi Kelalaian Pembiayaan Nafkah Anak
Kedua belah pihak menanggung setiap kebutuhan anak seperti misalnya biaya penghidupan dan pendidikan anak. Ketentuan di atas juga menunjukkan bahwa bapak yang memiliki beban tanggung jawab terhadap kehidupan anak. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, pada dasarnya Akta Cerai tidak mencantumkan kewajiban ayah untuk menafkahi anak, sebab hal tersebut hanya dicantumkan dalam Salinan Putusan Cerai yang juga memuat hak asuh anak. Adapun jika Mantan Suami Saudara tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah tertuang dalam Salinan Putusan Cerai, maka Saudara dapat mengajukan permohonan eksekusi. Apabila ternyata belum ada putusan terkait nafkah anak, maka Saudara juga dapat mengajukan gugatan nafkah anak ke Pengadilan Agama
Pengangkatan Anak Dengan Penetapan Pengadilan
Merujuk ketentuan Pasal 47 UUAK yang mengisyaratkan bahwa pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon. Dari ketentuan tersebut sudah jelas bahwa pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Berdasar penetapan pengadilan tersebut, kemudian Akta Kelahiran seorang anak angkat diberikan catatan pinggir pada kutipannya untuk menunjukkan adanya peristiwa penting yang terjadi yakni pengangkatan anak.
Pembagian Waris Orang Tua Ketika Salah Satu Anak Telah Meninggal Dunia
Dikarenakan anak sulung masih hidup ketika ayah dan ibu meninggal dunia, maka anak sulung tersebut berhak untuk memperoleh harta waris. Namun demikian, dikarenakan saat ini sudah meninggal dunia, maka harta waris yang seharusnya menjadi hak waris anak sulung harus diserahkahkan kepada ahli waris anak sulung yaitu anak-anak dan pasangan anak sulung tersebut.
Anak Sebagai Ahli Waris Pengganti Menggantikan Kedudukan Ayahnya
Dari pertanyaan yang Saudara berikan, kami menangkap bahwa Ayah Saudara yang merupakan anak dari Kakek Saudara telah meninggal sebelumnya. Berkaitan dengan hal ini, dalam sistem pewarisan dikenal istilah ahli waris pengganti. Ketentuan mengenai ahli waris pengganti diatur dalam hukum perdata maupun hukum islam.
Pewaris yang Hanya Meninggalkan Adik Kandung dan Adik Berbeda Ayah
Mencermati pertanyaan Saudara terkait waris tersebut, untuk mempermudah maka terlebih dahulu dijelaskan istilah-istilah sebagai berikut:Pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta waris berikut dengan ahli warisnya.
Harta Waris adalah harta Pewaris yang dapat dibagikan kepada ahli waris.
Ahli Waris adalah orang-orang yang ditinggalkan oleh Pewaris dan berhak memperoleh bagian harta waris.Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pertanyaan Saudara adalah berkaitan dengan siapa yang berhak untuk menjadi Ahli Waris dan berapa bagian dari masing-masing ahli waris
Penjualan Tanah Dari Buyut Oleh Sepupu Ayah
Pada dasarnya, berhak atau tidaknya Sepupu Ayah Saudara tersebut menjual tanah dimaksud, harus terlebih dahulu melihat asal usul tanah, apakah merupakan waris atau hibah, atau justru jual beli dari Buyut Saudara kepada Kakek Saudara. Apabila ternyata Sepupu Ayah Saudara tersebut ternyata tidak berhak, maka Saudara dapat mengajukan gugatan atau justru melaporkannya secara pidana. Meski demikian, adalah lebih baik manakala Saudara menyelesaikannya terlebih dahulu secara kekeluargaan dengan menyusuri asal usul maupun hak masing-masing pihak.