Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran
Akta Kelahiran diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Berkaitan dengan perkawinan Saudara yang berlangsung 3 (tiga) bulan sebelum melahirkan, pada dasarnya hal tersebut tidak menjadi permasalahan untuk mendaftarkan anak Saudara sebagai anak dari Saudara dan suami Saudara. Hal tersebut dikarenakan pada pokoknya anak tersebut lahir di dalam perkawinan dan tidak lahir di luar perkawinan.
Hak Waris Anak Adopsi Terhadap Harta Waris Orangtua Adopsi
Berkaitan dengan status Saudara dalam keluarga Ibu A, pada dasarnya dalam hukum di Indonesia maupun hukum Islam tidak dikenal istilah adopsi, melainkan hanya mengenal istilah pengangkatan anak. Pengangkatan anak yang terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, melarang perubahan status orang tua kandung dalam Akta Kelahiran, melainkan hanya memberikan catatan pinggir. Oleh karena itu, pengangkatan anak yang terjadi pada Saudara tentunya terjadi sebelum tahun 2006.
Hak Waris Anak Tunggal Terhadap Harta Bawaan Pewaris
Mengingat dalam kasus Saudara, Saudara adalah satu-satunya anak, maka Saudara adalah satu-satunya Ahli Waris. Oleh karena itu, Saudara memiliki hak sepenuhnya atas rumah yang ditinggalkan oleh Almarhum Ibu Saudara.
Ahli Waris Pengganti Dengan Harta Waris Berupa Saham
Pada dasarnya, konsep Ahli Waris Pengganti tidak menjadikan berubahnya nilai atau porsi hak waris. Apabila tadinya anak laki-laki memiliki nilai sebesar 10, maka anak dari anak laki-laki tersebut secara kumulatif juga memperoleh 10, yang artinya kedua cucu tersebut secara bersama-sama memiliki bagian 10. Oleh karena itu, adalah tepat permintaan 2 cucu perempuan tersebut untuk meminta nilai waris sebesar yang seharusnya diperoleh oleh ayah mereka.
Keberadaan Harta Gono Gini Saat Adanya Perceraian
Keberadaan Harta gono gini terjadi saat adanya perceraian. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1)…
Pembagian Warisan Keluarga
Jika menurut pembagian dalam KUHPerdata, suami almarhum ibu atau Bapak mendapatkan ½ bagian dari harta peninggalan Ibu yang merupakan harta bersama. Kemudian yang setengah lagi menjadi harta waris yang dibagikan kembali kepada anak-anak dan suami. Dengan demikian, apabila seluruh harta waris adalah harta bersama, maka Bapak memiliki hak waris sebesar:= ½ bagian harta bersama + bagian harta waris
= ½ + ( 1/2 : 3 )
= ½ + (1/2 x 1/3)
= ½ + 1/6
= 4/6 atau 2/3
Hak Saudara Kandung Saat Pewaris Hanya Meninggalkan Istri dan Saudara
Apabila Pewaris hanya meninggalkan seorang istri dan saudara-saudara kandung, maka berdasarkan Hukum Waris Islam, saudara-saudara kandung tersebut memiliki hak waris. Namun berdasar Hukum Waris KUH Perdata, saudara-saudara kandung tersebut tidak memiliki hak waris.
Anak Kakek Meninggal Lebih Dahulu, Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti
Pewaris adalah orang yang meninggal dan Ahli Waris adalah orang yang ditinggalkan. Pada saat seorang Kakek meninggal dunia, namun anak Kakek telah meninggal lebih dahulu, maka cucu Kakek memiliki hak sebagai ahli waris pengganti. Hal tersebut berlaku baik dalam Hukum Waris KUH Perdata maupun Hukum Waris Islam
Penggantian Hak Untuk Menetapkan Ahli Waris
Berdasar ketentuan itu pula, maka Cucu Angkat Laki-Laki Akta Anak Laki-laki 1 memperoleh 1/3 bagian, sedangkan Cucu Laki-Laki A, Cucu Laki-Laki B, Cucu Laki-Laki C, dan Cucu Laki-Laki D secara bersama-sama memperoleh 1/3 bagian, dan masing-masing memperoleh 1/12 bagian. Sedangkan Cucu Laki-Laki E dan Cucu Perempuan F secara bersama-sama memperoleh 1/3 bagian, sedangkan jika diperhitungkan masing-masing maka Cucu Laki-Laki E memperoleh 2/9 dan Cucu Perempuan F memperoleh 1/9 bagian.
Hak Waris Bagi Cucu Apabila Nenek Meninggal
Berdasarkan Pasal 852a KUHPerdata jika nenek Saudara meninggal terlebih dahulu dari kakek Saudara, maka kakek Saudara berhak mendapat separuh bagian dari harta bersama atas perkawinan mereka sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi milik ahli waris nenek yaitu 1 orang anak nenek yang masih hidup dan cucu dari nenek yg orang tuanya meninggal dengan pembagian masing-masing sama rata.