
Apakah Anak Angkat Berhak atas Harta Peninggalan Orang Tua Angkat?
Dari pertanyaan yang diberikan, tidak disebutkan kapan tahun kelahiran, sehingga dalam jawaban ini akan digunakan ketentuan terbaru yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU 35/2014). Anak angkat tetap dapat memperoleh bagian dari harta warisan apabila pewaris membuat hibah wasiat. Namun, apabila diasumsikan bahwa pewaris tidak memiliki ahli warisnya sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya dan pewaris juga diketahui sepanjang hidupnya tidak pernah membuat hibah wasiat teruntuk siapapun di luar ahli waris ataupun anak angkat. Maka, berdasarkan Pasal 191 Kompilasi Hukum Islam (KHI), harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum.

Kedudukan Hukum Akta Kelahiran Anak Angkat di Indonesia
Permasalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat yakni merubah status anak angkat menjadi anak kandung di mana nama orang tua angkat menjadi orang tua kandung. Hal tersebut dapat pula disebut sebagai penghapusan asal usul anak, sebab secara hukum orang tua kandung dihilangkan dari silsilah anak dan sebaliknya. Tindakan tersebut tentunya adalah tindakan yang tidak sah, disebabkan adanya pelanggaran hukum karena status anak angkat berubah menjadi status anak kandung dalam akta kelahiran, sedangkan pasal 39 UU 35/2014 melarang penghapusan hubungan darah antara anak dan orangtua kandung karena pengangkatan anak.
Dapatkah Anak Angkat Menggugat Harta Orang Tua Angkatnya?
Si anak angkat tidak bisa menggugat harta (sawah) orang tua angkatnya. Namun karena si anak angkat memiliki Akta kelahiran yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah anak kandung, anak tersebut dapat menggugat bapak angkatnya atas hak bagian ibunya dalam harta bersama sebagai ahli waris ibunya.

Istri yang Hendak Digugat oleh Mantan Istri Suaminya karena Warisan yang Dianggap Kurang
Apabila harta bersama antara suami anda dan istri pertamanya telah selesai, maka tidak ada hak bagi saudara istri pertama untuk meminta harta waris dari suami Anda. Hal tersebut dikarenakan antara suami Anda dengan saudara istri pertamanya tidak ada hubungan darah. Oleh karena itu, yang berhak untuk diperoleh saudara istri pertama hanyalah wasiat yang dibuat suami Anda, yang apabla sudah diperolehnya sesuai dengan nilai wasiat, maka yang bersangkutan tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan.

Cara Mendapatkan Hak Waris Secara Sah Secara Islam dan Non-Islam
Menurut hukum islam apabila saudara memiliki bukti lain yang menyatakan keponakan saudara merupakan anak angkat, hal ini dapat membuktikan bahwa keponakan saudara bukan seorang ahli waris dan hanya akan mendapatkan 1/3 warisan dari orang tuanya dan apabila terdapat kesulitan dikarenakan keponakan saudara tidak ingin merubahnya, para ahli waris dapat mengajukan gugatan berdasarkan pasal 834 KUHPerdata

Hak Waris dari Anak Angkat yang Sudah Berakta Kelahiran
Sebelumya perlu diketahui bahwa berdasarkan KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: Harta Waris baru terbuka apabila terjadinya suatu kematian.…

Waris Terhadap Sanak Saudara
Berkaitan dengan hukum waris secara Islam yang berlaku di Indonesia, maka merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun…

Pembagian Waris Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Membaca pertanyaan Saudara di atas, maka saya asumsikan kondisi dan bagan keluarga adalah sebagai berikut: Note: A =…

Pembagian Warisan bagi Saudara Kandung dan Anak Angkat Berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Perdata Barat
Secara umum, ketentuan pembagian waris diatur berdasarkan hukum waris perdata barat dan islam. Hukum waris perdata barat digunakan…

Pewaris Melarang Memasuki Areal Warisan Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagi
Mengenai perbuatan menghalangi atau melarang memasuki areal wilayah warisan namun warisan tersebut belum dibagi, kami sarankan untuk memperjelas kedudukan Anda secara perdata terlebih dahulu terhadap obyek hak atas tanah tersebut, kemudian Anda dapat memperjuangkan hak waris Anda dengan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan. Di samping itu, dalam mempermasalahkan hal ini ke ranah pidana Anda tidak dapat mengajukan gugatan, kalau ternyata pembagiannya adalah untuk si penanya atau bukan untuk ahli waris yang melarang masuk itu justru dapat dikenakan Pasal 167 KUHP.