Anak Angkat Tidak Dapat Menjadi Ahli Waris, Kecuali Dengan Syarat Berikut
Pertanyaan
Saya istri kedua dari suami yang sekarang sudah almarhum 40 hari yg lalu. Status perkawinan SAH TERCATAT. Istri pertama meninggal dunia. Tinggal anak angkat dari suami dan ibu pertama. Di Dalam KK nama orang tua anak angkat tersebut adalah nama suami saya dan istri pertama. Sekarang anak angkat ingin menguasai semua harta termasuk rumah yang saya tempati dengan alm. Suami saya. Apakah saya sebagai istri sah berhak mempertahankan rumah itu seperti pesan suami jangan dijual rumah ini. Sedangkan anak angkat ingin menjual rumah tersebut. Terimakasih atas jawabannya.Intisari Jawaban
jika anak angkat suami Saudara tersebut tidak tertulis sebagai anak kandung Suami Saudara dalam Akta Kelahirannya, maka anak angkat Saudara bisa mendapatkan warisan apabila terdapat wasiat wajibah dari almarhum suami Saudara. Wasiat wajibah itu sendiri berarti tindakan yang dilakukan oleh hakim sebagai aparat Negara untuk memaksa memberikan putusan wajib wasiat kepada orang yang telah meninggal dunia yang diberikan kepada orang yang bukan menjadi ahli waris.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan