Anak Angkat Tidak Dapat Menjadi Ahli Waris, Kecuali Dengan Syarat Berikut

Pertanyaan
Saya istri kedua dari suami yang sekarang sudah almarhum 40 hari yg lalu. Status perkawinan SAH TERCATAT. Istri pertama meninggal dunia. Tinggal anak angkat dari suami dan ibu pertama. Di Dalam KK nama orang tua anak angkat tersebut adalah nama suami saya dan istri pertama. Sekarang anak angkat ingin menguasai semua harta termasuk rumah yang saya tempati dengan alm. Suami saya. Apakah saya sebagai istri sah berhak mempertahankan rumah itu seperti pesan suami jangan dijual rumah ini. Sedangkan anak angkat ingin menjual rumah tersebut. Terimakasih atas jawabannya.Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan,
Berdasarkan pertanyaan Saudara, kami simpulkan bahwa dari pernikahan pertama dan pernikahan kedua suami Saudara tidak ada anak kandung yang dilahirkan. Namun mempunyai satu orang anak angkat. Sehingga ketika suami Saudara meninggal ahli waris yang ditinggalkan adalah Saudara dan anak angkat tersebut.
Anak Angkat Dalam Waris KUH Perdata
Dalam hal pembagian waris, acuan dalam pelaksanaannya dikembalikan kepada pihak keluarga menerapkan pembagian waris secara Hukum Perdata, Hukum Adat, atau Hukum Islam. Selain itu kedudukan anak angkat dalam ahli waris tidak bisa disamakan dengan bagian/kedudukan anak kandung. Ahli Waris dalam KUH Perdata diatur dalam Pasal 832 Ayat (1) KUHPerdata terdapat pembagian empat golongan ahli waris, yaitu:
- Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama. (Pasal 852 jo Pasal 852a KUHPerdata)
- Golongan kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris (Pasal 854 jo Pasal 857 KUHPerdata).
- Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris (Pasal 853 KUHPerdata).
- Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam. (Pasal 861 jo Pasal 858 KUHPerdata)
Golongan pertama menghilangkan hak golongan-golongan selanjutnya untuk menjadi ahli waris. Apabila pada akta kelahiran anak angkat tersebut telah tertulis di dalamnya bahwa orang tua angkat adalah orang tua kandungnya, maka anak tersebut berhak sebagai ahli waris. Namun apabila almarhum tidak tertulis sebagai orang tua kandung maka anak angkat tersebut tidak berhak menjadi ahli waris.
Anak Angkat Dalam Waris KHI
Sedangkan ketentuan dalam Pasal 171 huruf h KHI memberikan definisi terkait Anak angkat sebagai berikut: “Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.”
Kelompok ahli waris dalam KHI tidak menyebutkan istilah anak angkat atau anak luar kawin atau sejenisnya. Meskipun anak angkat bukan sebagai ahli waris, namun anak angkat berhak atas bagian harta warisan orangtua angkatnya dengan mendapatkan bagian atas dasar wasiat wajibah sebagaimana Pasal 209 KHI yang berbunyi:
- Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.
- Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Hak Anak Angkat Suami
Disampaikan dalam pertanyaan Saudara bahwa anak angkat suami Saudara tersebut di dalam KK tertulis sebagai anak dari suami Saudara dan istri pertamanya. Tentunya KK tersebut didasarkan pada dokumen-dokumen lain, diantaranya adalah Akta Kelahiran.
Berdasarkan hal tersebut, apabila di dalam Akta Kelahiran tertulis bahwa anak tersebut adalah anak kandung suami Saudara dan istri pertamanya, maka anak tersebut memiliki hak sebagai ahli waris, kecuali dapat dibuktikan lain. Namun apabila dalam Akta Kelahiran tersebut tidak tertulis bahwa anak tersebut adalah anak kandung suami Saudara dengan istri pertamanya, maka anak tersebut tidak memiliki hak sebagai ahli waris.
Oleh karena itu, jika anak angkat suami Saudara tersebut tidak tertulis sebagai anak kandung Suami Saudara dalam Akta Kelahirannya, maka anak angkat Saudara bisa mendapatkan warisan apabila terdapat wasiat wajibah dari almarhum suami Saudara. Wasiat wajibah itu sendiri berarti tindakan yang dilakukan oleh hakim sebagai aparat Negara untuk memaksa memberikan putusan wajib wasiat kepada orang yang telah meninggal dunia yang diberikan kepada orang yang bukan menjadi ahli waris.
Berdasarkan penjelasan di atas, Saudara merupakan ahli waris yang sah dan berhak untuk mempertahankan harta waris sebagaimana bagian yang sudah ditetapkan dalam peraturan waris yang akan digunakan. Adapun jika anak angkat suami Saudara tersebut berhak sebagai Ahli Waris, maka Saudara yang juga berhak sebagai Ahli Waris memiliki hak untuk mempertahankan harta waris tersebut.
Penyelesaian dapat dilakukan dengan Saudara memberikan harta waris lainnya yang memiliki nilai yang sama dengan bagian dari ahli waris lainnya, sehingga harta waris berupa rumah tersebut dapat diatasnamakan Saudara dengan berdasar Akta Pembagian Hak Bersama dan hak menjual sepenuhnya ada pada Saudara.
Baca juga:
Hak Waris Anak Angkat atas Warisan Orang tua Angkat
Kedudukan Wasiat Terhadap Pembagian Waris Anak Angkat
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan