2 Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pengguna Akun Pinjol
Pertanyaan
Jadi saya memiliki teman yang terlilit hutang dan meminjam akun untuk ibu saya untuk pinjol nah pihak tersebut memaksa saya untuk mengaktifkan pinjol tersebut sedangkan ibu saya tidak mengetahui peristiwa itu saya di tekan untuk mengaktifkan nama ibu saya oleh si pelaku apakah pelaku bisa di hukum pidanaIntisari Jawaban
Jadi untuk menjawab pertanyaan Saudara, perbuatan yang teman Saudara lakukan adalah perbuatan pidana dan dapat dipidana karena melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP dan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan