2 Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pengguna Akun Pinjol

Pertanyaan
Jadi saya memiliki teman yang terlilit hutang dan meminjam akun untuk ibu saya untuk pinjol nah pihak tersebut memaksa saya untuk mengaktifkan pinjol tersebut sedangkan ibu saya tidak mengetahui peristiwa itu saya di tekan untuk mengaktifkan nama ibu saya oleh si pelaku apakah pelaku bisa di hukum pidanaUlasan Lengkap
Pidana Pinjaman Online?
Berdasarkan informasi yang Saudara berikan, dapat disimpulkan bahwa teman Saudara memaksa Saudara untuk meminjam uang secara online melalui akun pinjaman online (pinjol) milik Ibu Saudara, tanpa sepengetahuan Ibu Saudara (pemilik akun).
Dikarenakan pertanyaan Saudara berkaitan dengan akun atau data milik orang lain, maka sebelum menjawab pertanyaan Saudara, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai Data Pribadi.
Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Pengaturan mengenai Data Pribadi dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi, menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
Pasal 1 angka 1 UU PDP menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentfikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Adapun yang dimaksud dengan Perlindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi. Terdapat pula Subjek Data Pribadi atau orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi. Dengan begitu dapat diketahui bahwa tujuan dari Perlindungan Data Pribadi adalah untuk melindungi Data Pribadi miliki Subjek Data Pribadi itu sendiri.
Ancaman Pidana Berdasarkan Aturan yang Berlaku
Selanjutnya berkaitan dengan pertanyaan Saudara, Pasal 65 ayat (3) mengatur bahwa Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya. Berdasarkan informasi yang Saudara berikan, teman Saudara telah menggunakan akun milik Ibu Saudara yang mana merupakan Data Pribadi Ibu Saudara, maka teman Saudara tersebut dapat dikatakan telah menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Adapun ancaman hukumannya dapat dilihat pada Pasal 67 ayat (3), yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
Selain berkaitan dengan UU PDP, pertanyaan yang saudara ajukan juga erat kaitannya dengan UU ITE. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Jika dikaitkan dengan ketentuan tersebut, maka akun Ibu Saudara juga termasuk kedalam Informasi Elektronik.
Sehingga sebagaimana informasi yang Saudara sampaikan, teman Saudara dapat dikatatakan melanggar Pasal 32 ayat (1), yaitu Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Hal ini dikarenakan teman Saudara mengubah (semula tidak aktif, kemudian diaktifkan) dan melakukan transmisi (mengirimkan informasi elektronik kepada pihak lain, dalam hal pihak pinjol).
Adapun ancaman pidananya dapat dilihat pada Pasal 48 ayat (1), yaitu setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Jadi untuk menjawab pertanyaan Saudara, perbuatan yang teman Saudara lakukan adalah perbuatan pidana dan dapat dipidana karena melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP dan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
Baca juga:
Besaran Bunga Pinjaman Online Lebih dari 6%? Berikut Aturan Hukumnya
Tonton juga:
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan