Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Untuk Ayah yang Menelantarkan Anaknya

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Bentuk Tindak Pidana Korupsi pics by Freepik

Pertanyaan

Pertanyaan:Saya ingin bertanya apakah saya bisa melakukan penghapusan nama ayah kandung di akte kelahiran putri saya. Saya menikah di bulan juli th 2012. Putri saya lahir di desember 2014 setelah saya resmi bercerai (putusan bln Mei 2013) dengan ayah kandungnya (saya beragama islam dan kami rujuk tanpa nikah ulang di kua), saat membuat akte putri saya, saya menggunakan copy buku nikah yg masih saya simpan sehingga di akte tercantum nama ayah kandungnya. Saat itu saya tidak mengerti mengenai akta yg tercantum atas nama ibu kandung saja, apalagi konsekwensinya. 8th yg lalu saya sudah berpisah dengan ayahnya dan membawa putri kami bersama saya. Saat ini putri saya menginjak usia 9th. Sejak berpisah, ayahnya tidak pernah sekalipun menanyakan kabar putrinya, apalagi menafkahi. Saat ini saya hanya ingin menghapus nama ayahnya di akte kelahirannya karena saya tidak ingin suatu hari nanti mantan suami saya (mungkin) akan berusaha merebut putri saya dari saya. Mohon pencerahannya, tindakan apa dan syarat2 apa saja yg harus saya penuhi untuk melakukan proses perubahan akte tersebut. Dan bisakah saya mewakili kehadiran saya melalui kuasa hukum saya saja.

Intisari Jawaban

Akta kelahiran menjadi bukti bahwa anak yang dilahirkan memiliki asal usul yang jelas. Anak dari perkawinan yang sah dan anak di luar perkawinan yang sah pun berhak mengajukan permohonan akta kelahiran sehingga memiliki hak dan perlakuan hukum yang sama rata. Dengan tercantumnya nama kedua orang tua anak, maka pengasuhan anak yang belum baligh menjadi hak ibunya berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam sedangkan biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab seorang ayah.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan