Kartu Keluarga Anak Luar Kawin

Urutan Dalam Kartu Keluarga Photo by pexels-alexander

Pertanyaan

Saya mau tanya, Saya umur 26 tahun. Dlu saya pernah melahirkan dan mempunyai anak tetapi tidak dinikahkan. Lahirlah anak perempuan Setelah 5 tahun ini saya berencana meneikah dengan laik laki. Apakah anak saya akan tercatat di kartu keluarga saya dan suami saya?

Intisari Jawaban

Anak di luar nikah yang kelahirannya diketahui biasanya akan terbit sebagai akta lahir anak Ibu. Hal ini akan membuat di dalam Akta Kelahiran anak hanya akan tercantum nama Ibu tanpa ada nama ayah. Selain itu, anak perempuan Saudara dapat dimasukkan ke Kartu Keluarga yang baru apabila Saudara menikah.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan