Kartu Keluarga Anak Luar Kawin

Urutan Dalam Kartu Keluarga Photo by pexels-alexander

Pertanyaan

Saya mau tanya, Saya umur 26 tahun. Dlu saya pernah melahirkan dan mempunyai anak tetapi tidak dinikahkan. Lahirlah anak perempuan Setelah 5 tahun ini saya berencana meneikah dengan laik laki. Apakah anak saya akan tercatat di kartu keluarga saya dan suami saya?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan, sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu bahwa akta kelahiran merupakan dokumen penting yang menandakan adanya peristiwa kelahiran bagi seseorang. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UUAK) mengatur terkait dengan administrasi setiap warga negara termasuk akta kelahiran. Merujuk ketentuan Pasal 27 UUAK yang berbunyi:

  • Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
  • Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.”

Dalam ketentuan Pasal 27 UUAK, secara tegas menyatakan bahwa “setiap kelahiran” wajib dicatat pada Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Akta Kelahiran. Artinya dapat dipahami bahwa hal ini juga berlaku bagi seorang anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, sehingga berhak mendapatkan Akta Kelahiran sebagai salah satu dokumen penting yang harus dimilikinya.

Sejalan dengan hal tersebut, terdapat pula ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) menyatakan bahwa:

  • Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.
  • Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.
  • Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
  • Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

Ketentuan Pasal 27 UUPA, lebih jelas mengatur bahwa identitas kelahiran anak wajib dituangkan dalam Akta Kelahiran. Selain itu, ketentuan Pasal 27 Ayat (4) UUPA mengatur terkait hak anak untuk mendapatkan Akta Kelahiran meskipun kelahirannya terjadi di luar perkawinan yang sah. Artinya, berkaitan dengan pertanyaan Saudara, anak perempuan Saudara berhak memiliki Akta Kelahiran.

Pada umumnya, persyaratan untuk mendapatkan Akta Kelahiran diatur dalam Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018) yaitu sebagai berikut:

  1. surat keterangan kelahiran;
  2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
  3. kartu keluarga; dan
  4. kartu Tanda Penduduk elektronik

Bagi seorang ibu yang hendak melaporkan kelahiran anaknya karena anak tersebut lahir di luar perkawinan yang sah, tidak perlu melampirkan akta perkawinan dan Kartu Keluarga yang menunjukkan status hubungan perkawinan, namun perlu membawa surat keterangan kelahiran dari kelurahan setempat. Sehingga dalam kutipan Akta Kelahiran tersebut hanya nama Ibu kandung yang tercantum. Selain mendapatkan Akta Kelahiran, anak tersebut juga langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Anak di luar nikah yang kelahirannya diketahui biasanya akan terbit sebagai akta lahir anak Ibu. Hal ini akan membuat di dalam Akta Kelahiran anak hanya akan tercantum nama Ibu tanpa ada nama ayah. Selain itu, anak perempuan Saudara dapat dimasukkan ke Kartu Keluarga yang baru apabila Saudara menikah. Menurut Pasal 1 Angka 7 Perpres 96/2018 menyatakan bahwa:

Kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga

Dari definisi tersebut, Kartu Keluarga memuat data penting atau identitas setiap anggota keluarga. Berkaitan dengan status anak perempuan Saudara, dapat dimasukkan dalam KK yang baru dengan ketentuan persyaratan pembuatan Kartu Keluarga yang baru dalam Pasal 11 Perpres 96/2018 yakni sebagai berikut:

  1. buku nikah/kutipan akta perkawinan;
  2. surat keterangan pindah atau datang bagi Penduduk;

Dengan adanya dokumen-dokumen tersebut, dapat dijadikan syarat untuk memasukkan anak perempuan Saudara ke dalam KK yang baru. Demikian jawaban yang kami berikan, kami ucapkan terima kasih.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan